Selebrita

Fakta Asli Nikita Mirzani Live IG dari Dalam Penjara Akhirnya Terkuak, Ditjen PAS: Hak Komunikasi

Fakta sebenarnya dari heboh Nikita Mirzani live di media sosial akhirnya terkuak.  Seteru dr Reza Gladys komunkasi Oky Pratama.

Editor: Murhan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
LIVE - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Fakta sebenarnya dari heboh Nikita Mirzani live di media sosial akhirnya terkuak. Seteru dr Reza Gladys komunkasi Oky Pratama. 

Galih pun meminta kepada publik menunggu pernyataan dari pihak Lapas atau Pemerintah, soal Nikita Mirzani yang bermain handphone dan melakukan siaran langsung, dari dalam penjara.

"Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu," tegasnya.

Memang, sempat heboh video beredar Nikita Mirzani live instagram bareng dr Oky Pratama.

Padahal, Nikita Mirzani telah divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, terkait laporan dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani pun masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Belakangan beredar aksi Nikita Mirzani dihubungi oleh sahabatnya Dokter Oky Pratama lewat panggilan video untuk live bersama.

Artis Nikita Mirzani nampak headset di sebuah ruangan.

Pun di sela-sela aksinya masuk live, ibu tiga anak ini juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih pintar memilih produk kecantikan.

Berulang kali Nikita juga meminta agar penonton segera check out (membeli) jualan Dokter Oky.

Atas aksinya tersebut, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini, dapat reaksi dari publik.

Pengakuan Kuasa Hukum 

Kuasa hukum Nikita angkat bicara soal polemik kliennya live promosikan produk padahal masih dalam masa tahanan.

Galih Rakasiwi menjelaskan kegiatan tersebut dimungkinkan karena ada fasilitas yang telah disediakan.

"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Disinggung soal teknis perizinan fasilitas komunikasi, Galih menegaskan itu wewenang penuh dari Rutan.

"Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari," tambahnya.

SENYUM - Potret Nikita Mirzani jelang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
SENYUM - Potret Nikita Mirzani jelang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Pihak Reza Gladys Memantau

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved