Serambi Ummah
Zakat Sangat Berbeda dengan Pajak: Jalankan Kewajiban Agama Sekaligus Tertib Administrasi Negara
Dalam obrolan warung kopi hingga percakapan media sosial, banyak warga merasa zakat dan pajak tidak bisa dipersamakan, berikut penjelasan ulama
Penulis: Muhammad Andra Ramadhan | Editor: Rahmadhani
Rafiiansyah menyinggung soal konsekuensi bila tidak patuh pada pajak, apakah terkait hukuman pidana, pertama atau lainnya.
Menurutnya, sanksi yang diterapkan pemerintah sudah cukup menekan, mulai dari denda Rp 100 ribu untuk keterlambatan lapor SPT tahunan, pemblokiran NPWP hingga penyitaan aset.
“Sudah terasa berat bagi masyarakat menengah ke bawah, apalagi kalau masih dianggap sama dengan zakat,” ujarnya.
Nada keberatan juga datang dari Yeyen Saputri, warga Loktabat Utara yang bekerja sebagai buruh hotel bintang satu, yang mengaku, geram jika pajak disamakan dengan zakat.
“Saya tiap bulan gajian selalu kena potong pajak. Bahkan, sebelum uangnya saya terima,” katanya.
Yeyen menegaskan zakat memiliki peran spiritual yang tidak dimiliki pajak. “Kalau zakat, kita membersihkan harta sesuai aturan Islam, yakni 2,5 persen bila sudah cukup nisab. Itu ibadah. Pajak lain lagi, kita sudah kena sejak beli bensin sampai gaji dipotong,” ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat kecil sering kali tidak langsung merasakan manfaat pajak. “Semoga regulasi ke depan benar-benar membuat pajak terasa manfaatnya bagi rakyat kecil. Jangan sampai masyarakat hanya merasa terbebani,” katanya.
Sucikan Harta dan Jiwa

BELAKANGAN, isu tentang zakat dan pajak kerap mencuat di ruang publik. Tak jarang keduanya disamakan. Bahkan, ada yang menyebut zakat hanyalah pajak dalam bingkai agama.
Namun, menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, H Mukhlis Ridhani SAg MH, pandangan itu, sangat keliru.
“Zakat dan pajak jelas berbeda. Zakat itu kewajiban agama, sedangkan pajak kewajiban kenegaraan,” tegasnya, Kamis (18/9).
Mukhlis menjelaskan, zakat adalah bagian dari rukun Islam yang keempat, setelah syahadat, salat dan puasa.
Dia menegaskan, setiap muslim yang memenuhi syarat wajib menunaikannya. “Dengan zakat, ibadah kita akan semakin sempurna. Itu adalah tujuan utama setiap muslim, mencari ridha Allah,” ujarnya.
Menurut Mukhlis, zakat memiliki banyak keutamaan dan keberkahan. Pertama, zakat menyempurnakan agama. Kedua, zakat membersihkan harta sekaligus menumbuhkannya.
Kata zakat sendiri berasal dari At-Thohuru (membersihkan) dan An-Numuw (tumbuh). “Dengan berzakat, Insya Allah harta kita semakin berkah dan terus berkembang,” jelasnya.
Ketiga, zakat juga menjadi jalan ampunan dosa. Mukhlis menyebut ayat 12 dalam surah Al-Maidah, yang menegaskan Allah akan mengampuni hamba-Nya yang mendirikan salat, menunaikan zakat dan beriman kepada Rasul.
Kemenag Banjarbaru Apresiasi Ustadz Muhari: Beri Cahaya Kebaikan |
![]() |
---|
Kiprah Dr H Muhari di Bidang Dakwah, Dirikan Tahfidzul Quran Raudhatul Muta’allimin Annahdliyah |
![]() |
---|
Pecinta Kucing di Kotabaru Kecam Kekerasan Terhadap Kucing |
![]() |
---|
Haram Hukumnya Menyakiti Kucing, Rasulullah SAW Rela Potong Jubah |
![]() |
---|
Momen Bulan Maulid Nabi, Umat Islam Diimbau Perbanyak Amal Kebaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.