Serambi Ummah

Suami Senang Hati Nafkahi Istri, Selalu Diberi Kelapangan dan Keberkahan Rezeki oleh Allah SWT

Di Indonesia populer istilah uang suami adalah uang istri. Tapi ternyata tidak begitu menurut kaidah Islam

|
banjarmasin post/rizali rahman
Ilustrasi istilah populer di masyarakat Indonesia: Uang suami ya uang istri juga. 


“Kami juga punya target tiap bulan bisa nabung ke rekening milik bersama,” ucap Dedi


“Saya beruntung punya  istri yang tidak terlalu permasalahkan keuangan,” ujarnya.


Dengan mengatur keuangan seperti itu, dia lebih leluasa dan bisa memberi hadiah kepada istri. 


Dia percaya dan sudah merasakan, bila pendapatan digunakan untuk senangkan istri, maka akan diberi kelancaran oleh Allah SWT dalam mencari rezeki.


Dedi berprinsip, rezeki yang dicari dan didapat adalah hasil dari doa istri


Dia juga selalu berdoa untuk mendapatkan kelapangan untuk hadapi segala kondisi ekonomi.


“Saat pendapatan banyak tidak boros dan menambah pengeluaran, sehingga saat ada kebutuhan mendesak ada tabungan yang bisa digunakan,” tuturnya.


Sebenarnya, Dedi ingin istrinya tidak bekerja dan hanya mengurus rumah tangga.


Tapi, karena saat ini belum memiliki momongan, maka dia izin istri bekerja yang disenanginya.


“Istri saya mengatakan, dia senang saat bekerja karena bertemu teman, daripada bosan di rumah,” tambah Dedi.


Bagi Dedi, peran suami sangat penting, meskipun istri memiliki penghasilan.


Namun sebagai kepala keluarga, dia tetap lakukan pengawasan dan beri arahan penggunaan uang.
 

Istri Tak Punya Hak


Ustadz Ahmad Humaidi, pengajar Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah di HSU mengatakan, suami bertanggung jawab penuh terhadap nafkah istri.


“Baik istri kaya maupun miskin, bekerja atau tidak bekerja, taat atau nusyuz sekali pun (selama masih jadi istri sah),” jelasnya.


Dalil utamanya tercantum dalam Al-Qur’an Surah  An-Nisa ayat 34 yang artinya,”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena itu, Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”


Nafkah yang wajib mencakup makan, pakaian dan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan suami (ma’ruf), 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved