Serambi Ummah

Suami Senang Hati Nafkahi Istri, Selalu Diberi Kelapangan dan Keberkahan Rezeki oleh Allah SWT

Di Indonesia populer istilah uang suami adalah uang istri. Tapi ternyata tidak begitu menurut kaidah Islam

|
banjarmasin post/rizali rahman
Ilustrasi istilah populer di masyarakat Indonesia: Uang suami ya uang istri juga. 


Kebutuhan pribadi istri seperti perhiasan wajar, kosmetik, hiburan yang ma’ruf dan biaya kesehatan, pendidikan anak, pembantu rumah tangga bila memang diperlukan.
 
Tapi, ustadz Humaidi mengatakan, gaji suami tidak semuanya jadi hak istri. 


Harta dan gaji suami tetap milik suami 100 persen. 


“Istri tidak punya hak kepemilikan atas harta suami. Yang ada adalah hak untuk dinafkahi, bukan hak milik,” paparnya.


Dia mengutip fatwa para ulama Syafi’i Imam Nawawi, Imam Ramli dan lain-lainnya.


“Istri tidak memiliki hak atas harta suami sedikit pun, yang ada hanya kewajiban suami memberi nafkah yang cukup,” ujar ustadz Humaidi. (Banjarmasinpost/reni kurnia wati)

 

Bukan Hukum Islam


Menurut ustadz H Ahmad Humaidi Lc MPdI, Mudir atau Direktur Ma’had Aly Rakha Amuntai, istilah uang suami adalah milik istri juga, termasuk guyonan di masyarakat.


Anggapan itu salah secara syar’i dan tidak ada dasarnya.


Bahkan dalam madzhab Syafi’i, uang atau gaji suami tetap milik suami.


“Uang atau gaji istri jika bekerja tetap 100 persen milik istri, suami tidak boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Itu adalah candaan masyarakat, bukan hukum Islam,” ujar ustadz Humaidi.

Ustadz Ahmad Humaidi Amuntai
H Ahmad Humaidi, Direktur Ma’had Aly Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, HSU, Kalsel


Dia menjelaskan, menurut ulama, suami boleh dan bahkan disunnahkan mengambil alih pengelolaan keuangan rumah tangga dalam kondisi tertentu.


Misal, istri terbukti boros (tabdzir) atau membelanjakan nafkah untuk yang haram atau hal maksiat.


Atau juga pengeluaran istri melebihi batas kewajaran (ma’ruf) dan membahayakan keuangan keluarga, 


“Suami tetap wajib berikan nafkah yang cukup, tapi boleh mengatur cara penyerahannya,” jelas ustadz Humaidi.


Bentuk pengambil-alihan yang dibolehkan di antaranya suami memberikan nafkah secara harian atau mingguan (bukan sekaligus bulanan).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved