TAG
Perjalanan Darat 250 Km
-
Dicabut, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km
Aturan direvisi. Masyarakat yang melakukan perjalanan darat 250 Km dari dan ke Jawa-Bali tidak perlu membawa hasil tes PCR atau Antigen.
Kamis, 4 November 2021