Drama Susno
Melalui rubrik ini saya pernah menulis tentang Komjen (Pur) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri. Saat itu dia saya gambarkan sebagai tokoh Karna dalam pewayangan.
MELALUI rubrik ini saya pernah menulis tentang Komjen (Pur) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri. Saat itu dia saya gambarkan sebagai tokoh Karna dalam pewayangan.
Karna adalah saudara seibu lain ayah dengan Pandawa Lima yang terkenal jujur dan sakti. Tapi ia bergabung dengan keluarga Kurawa yang serakah dan tamak.
Dalam perang Baratayudha untuk memperebutkan negeri Hastina yang dikuasai Kurawa (sebenarnya negara itu milik Pandawa), Karna pilih bergabung dengan Kurawa.
Karna tahu akan kalah dengan saudara-saudaranya tapi dia pilih itu karena dialah andalan Kurawa. Kalau dia mati berarti Kurawa akan lemah dan akhirnya kalah. Tekadnya memang ingin menghancurkan angkara murka.
Sebagai seorang Kabareskrim, Susno banyak membongkar kejelekan korpsnya. Terbongkarnya megakorupsi yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan juga berkat informasi Susno yang ternyata ‘menyerempet’ dua jenderal.
Kasus ini menggema demikian besar, tapi setelah Adnan Buyung Nasution yang mendampingi Gayus sebagai pengacara diganti orang lain, kasus yang akan diungkap bersama oleh Buyung dan Gayus mandek. Keterangan Gayus bahkan berbalik.
Susno juga mengungkap korupsi PT Arowana Lestari di Pekanbaru yang melibatkan rekan seprofesinya. Dia juga berbicara sebaliknya dari konstruksi yang dibuat polisi soal kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dipenjara 18 tahun penjara karena dituduh terlibat pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain.
Kini Susno diminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi uji materi yang diajukan Antasari agar Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan dua kali. PK pertama ditolak Mahkamah Agung. Keterangan Susno dianggap penting sebagai novum (bukti baru).
Banyak hal diungkapSusno termasuk soal makelar kasus (markus). Salah seorang markusnya, Anggodo Widjojo, kini dipenjara karena ulahnya, saat mencari keringanan untuk kasus kakaknya Anggoro Widjojo, yang terlibat korupsi proyek Departemen Kehutanan.
Susno ibarat pahlawan, banyak yang tidak menduga ia mau mengungkap sejumlah aib di lingkungannya. Bahkan ada yang membuat buku tentang dirinya. Kesalahannya pada waktu sebelumnya seperti kasus ‘cicak-buaya’ seperti dilupakan orang.
Tapi disadari atau tidak oleh Susno, Kapolri saat itu Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan sejumlah jenderal lain merasa tak nyaman. Susno dicopot dari jabatannya selaku Kabareskrim.
Buntutnya ia dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Arowana Lestari yang justru dia ungkap sebelumnya. Bukan hanya itu, Susno juga dituduh korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjadi Kapolda. Ia diproses secara hukum.
Saat itu banyak orang simpati kepadanya bahkan ia sebagai whistle blower mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Susno hanya apes.
***
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan, denda dan uang pengganti. Di tingkat banding putusannya juga sama. Susno pun kasasi. Saat itu Susno sudah bilang akan patuh pada hukum, sehingga mau menjalani semua prosesnya.
MA memperkuat putusan sebelumnya. Di situlah masalah muncul. Susno mendapat nasihat dari pengacaranya termasuk Yusril Izha Mahendra bahwa putusan MA tidak bisa dieksekusi karena tidak mencantumkan perintah penahanan sesuai pasal-pasal KUHAP.