Berita Kabupaten Banjar

Mengaku Setor Rp 196,7 Juta kepada Iray, Saksi Sidang Arisan Online Dicecer Majelis Hakim

Seorang peserta arisan online, Midi, mengatakan pekan lalu mereka tidak mengetahui persidangan Iray sudah mulai berjalan di PN Martapura.

Editor: Elpianur Achmad
Harian Metro Banjar Edisi Rabu (4/10/2017) Halaman 1 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sidang kedua kasus arisan online, yang mendudukan terdakwa Raihanah alias Iray (23), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (3/10). Tidak seperti sidang sebelumnya yang sepi, kali ini cukup ramai. Belasan korban Iray memadati PN Martapura.

Seorang peserta arisan online, Midi, mengatakan pekan lalu mereka tidak mengetahui persidangan Iray sudah mulai berjalan di PN Martapura. “Setelah tahu sidang digelar hari ini, kami hadir. Kami ingin melihat wajah Iray," ujar Midi.

Di persidangan yang agendanya pemeriksaan saksi ini, Iray tidak sendiri. Ayah kandung Iray, Ismail, menyaksikan jalannya sidang. Ismail sengaja duduk di kursi yang belakang bersama paman Iray.

Suami Iray, M Rizki Ridho, anak Iray, Kasfi, dan mertua Iray, Hadiana, juga datang ke PN Martapura. Namun pada saat sidang yang dipimpin Agustinus Sangka Kala berlangsung, mereka tidak terlihat di ruang persidangan.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah Keluar Lewat Belakang

Saat ditemui, Hadiana mengatakan, menantunya memiliki dua orang anak laki-laki. “Anak yang pertama, Kasfy, berusia 5 tahun dan anak yang kedua berusia lima bulan,” ujarnya.

Sejak arisan online ini menjerat menantunya, kedua anak Iray tinggal bersamanya. "Kasihan Iray, tapi gimana lagi. Ini musibah. Jalannya, sudah seperti ini," ujar Hadiana.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noor Haniyah menghadirkan empat orang saksi korban yakni Agustina Halimah, Hany Setiawati, Siti Naidah dan Nisa. Mereka mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Agustina Halimah misalnya, mengaku telah menyetorkan senilai Rp 196.700.000 kepada Iray. Sayangnya, di berkas yang dipegang hakim, tidak ada bukti kuitansi penyetoran uang Agustina itu kepada Iray.

Agustina menyampaikan semua kuitansi itu ada di rumahnya. Bukti itu tidak disita.

Baca: Heboh Arisan Online di Palangkaraya, Polda Kalteng Terima Sebelas Laporan Penipuan dari Para Korban

"Lha ini gimana? Bukti-buktinya tidak disita sama polisi. Seharusnya, ketika ada laporan menyetorkan uang sebesar sekian buktinya disertakan pula. Ini adalah bukti materil, makanya ada persidangan ini. Ini agar orang tidak asal menyebut kerugian sekian-sekian," ujar hakim Agustinus.

Sidang pun dilanjutkan dengan mengitung jumlah kerugian berdasarkan kuitansi yang ada di dalam berkas perkara kasus Iray.

Saksi Agustina dan terdakwa Iray serta JPU dipanggil ke meja hakim untuk menyaksikan hakim menghitung uang yang disetorkan Agustina kepada Iray.

"Kita hitung kuitansi yang disetor Agustina. Ini kuitansinya tidak ada tanda tangan Iray, artinya Iray tidak menerima uangnya," ujarnya. (*)

Baca Lebih Lengkap di Harian Metro Banjar Edisi Rabu (4/10/2017)

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved