Dirjen Perhubungan Darat Perbolehkan Taksi Online Tetap Beroperasi 1 November Nanti

Gesekan antara taksi online dan taksi konvensional juga terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penulis: Restudia | Editor: Eka Dinayanti
net
Permasalahan taksi online dan konvensional di Kalsel belum terselesaikan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gesekan antara taksi online dan taksi konvensional juga terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Usai munculnya pernyataan taksi online tak boleh menarik penumpang, para pengemudi taksi online pun siap melawan.

Permasalahan taksi online dan konvensional di Kalsel belum terselesaikan.

Dirlantas Polda Kalsel Kombes E Zulpan mengatakan hingga kini tak ada aturan yang mengakomodasi perizinan dan operasional angkutan umum tidak dalam trayek (online).

Baca: Mitos-mitos Kucing Hitam Ini Bikin Merinding, No.2 Berhubungan Dengan Mayat

“Saat ini masih ditunggu hasil peninjauan kembali (PK) Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang akan keluar 1 November nanti,” urainya.

Terkait hal itu, Zulpan berharap angkutan online tak beroperasi sementara waktu selama belum memiliki izin usaha penyelenggaraaan angkutan umum.

Hal serupa juga terjadi di Kota Bandung, gesekan antara taksi online dan konvensional kerap terjadi.

Namun keputusan telah diambil oleh Pemkot Bandung yang diumumkan melalui postingan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Dalam postingannya, Kang Emil menuliskan angkutan online di Kota Bandung tidak dilarang dan dipersilakan untuk bisa tetap beroperasi.

Termasuk pada 1 November 2017 nanti, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.

Baca: Pidato Anies Sebut Pribumi, Ernest Prakasa Teringat Pribumi Jadi Penentu Nyawa

Menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk angkutan online, tetapi harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya.

Pelayanan kepada masyarakat juga tidak perlu dihentikan. Kang Emil mempersilakan pilihan penggunaan angkutan konvensional atau online kepada warganya.

"Angkutan online di Kota Bandung TIDAK dilarang dan silakan tetap beroperasi. Hasil konsultasi kami ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub adalah tidak ada pelarangan angkutan online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved