Berita Kalteng
Banyak Anjing Tak Dirantai, Perwali Palangkaraya Soal Pemeliharaan Anjing Tidak Digubris
Peraturan Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah tentang pemeliharaan dan pengawasan anjing yang telah dibuat sejak tahun 2008
Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Peraturan Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah tentang pemeliharaan dan pengawasan anjing yang telah dibuat sejak tahun 2008 silam ternyata tidak digubris oleh pemilik anjing.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangkaraya, No 4 tahun 2008 tentang pengawasan, pemeliharaan anjing yang melarang pemiliknya melepas anjing piaran keluar dari pagar rumah terkesan hanya jadi pajangan semata
Adanya aturan agar pemilik berkewajiban untuk merantai anjingnya sehingga tidak menganggu warga yang lewat di sekitar rumah si pemilik anjing piaraan tersebut tidak digubris oleh sebagian pemilik hewan pembawa virus rabies tersebut.
Padahal, Isi aturan tersebut menjelaskan, anjing harus di rantai atau tidak boleh keluar dari pagar rumah pemiliknya agar tidak mengganggu ketertiban.
Baca: Populasi Anjing Liar di Palangkaraya Mengkhawatirkan, Pemilik Biarkan Hewan Peliharaan Berkeliaran
Sementara berdasarkan,data Rekap Kasus Gigitan Anjing di Rabies Center Dinkes Palangkaraya, Kalteng, tercatat spesimen positif rabies untuk tahun 2014 lalu, dari 16 pasien yang diperiksa ada 15 spesimen yang positif rabies dan satu pasien meninggal dunia, karena terserang rabies.
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Punding LH Bangkan, yang juga memelihara anjing, Jumat (20/10/2017) menyayangkan pecinta hewan tersebut tidak merawat anjingnya dan membiarkannya lepas.
"Saya punya anjing dua, saya juga punya kurungan di halaman rumah agar tidak mengganggu orang lain, karena saya sayang binatang itu, saya jaga dia, tiap dua hari anjingya saya mandikan dia jinak untuk kami," ujarnya.(faturahman/www. banjarmasinpost.co.id)
