Berita Kalteng

Terkait Kasus OTT, Penyidik Utamakan Asaz Praduga Tak Bersalah

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, terus melakukan pendalaman kasus operasi tangkap tangan (OTT)

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
tribunkalteng.co/fathurahman
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Sumarto 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, terus melakukan pendalaman kasus operasi tangkap tangan (OTT) dua orang pegawai Pemko Palangkaraya.

Dua orang yang sempat diamankan beserta uang Rp30 juta oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut adalah, Bendaharawan Bagian Keuangan Setdako bernama Yahya dan seorang staf Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, bernama Penyang.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Rabu (3/1/2018) memanggil Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya H Rojikinoor, sebagai saksi.

Baca: Di Sinilah Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Menikahi Yulistra Ivo

Baca: Rojikinoor Penuhi Panggilan Penyidik Polda Kalteng Terkait OTT Bendahara Setda Palangkaraya

Keterangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Sumarto, pemanggilan tersebut, terkait perkara OTT di Lingkungan Setdako Palangkaraya.

Saat ditanyakan, apakah Sekda terkait dalam OTT tersebut, dia mengatakan, tidak mau terlalu gegabah dalam penetapan perkara tersebut.

"Penyidik tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah kepada mereka yang selama ini menjalani pemeriksaan, termasuk saat pemanggilan sekda sebagai saksi,"ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved