Berita Kaltim

Kabur Gondol Motor dan Ponsel Teman Kerja, Pemuda di PPU Kaltim Diringkus Polisi

CRI (20) pelaku pencurian motor dan ponsel di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur diringkus polisi

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/HO-Polres PPU
PENCURI MOTOR- A (20) diringkus polisi setelah mencuri motor dan ponsel milik teman kerjanya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PENAJAM - Kabur setelah melakukan aksi pencurian motor dan ponsel rekan kerja, pelarian CRI akhirnya terhenti.

Bersama seorang tersangka lainnya berinisial A (23), pemuda 20 tahun itu diringkus personel Reskrim Polsek Penajam Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Peristiwa pencurian motor yang  terjadi di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam ini bermula ketika korban YD, kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (16/11/2025).

Motor tersebut hilang saat YD sedang bekerja bersama rekannya CRI, yang kemudian diketahui merupakan pelaku utama.

Baca juga: Pencurian Scoopy di Batulicin Tanahbumbu Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Dengan Tenang

Ketika jam istirahat selesai, korban mendapati motor dan rekannya itu sudah tidak berada di lokasi.

Selain motor, sebuah ponsel yang disimpan di dalam tas miliknya juga ikut raib.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Petung.

Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Penajam, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Dedi Syahputra Nasution.

 Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu CRI (20) dan A (23), yang turut membantu menguasai barang hasil kejahatan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit Honda Beat KT 6558 VQ beserta STNK, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A03s, Tas selempang, 1 kartu SIM

Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personelnya.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional hingga tuntas,” ungkapnya Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Belum Sempat Jual Kendaraan Curian, Residivis Pencurian Motor di Pontianak Diringkus Polisi  

Kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

"Pengungkapan kasus ini mempertegas komitmen Polsek Penajam dan Polres PPU dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kriminal," pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pencuri di PPU Berhasil Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Mencuri Motor Teman Kerjanya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved