Ekonomi dan Bisnis
Kenali! 2 Ciri Wajib Pajak yang Akan Jadi Sasaran Pemeriksaan Ditjen Pajak
Pada umumnya, ada dua alasan mengapa wajib pajak (WP) menjadi sasaran pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak
BANJARMASINPOST.CO.ID, MATARAM - Pada umumnya, ada dua alasan mengapa wajib pajak (WP) menjadi sasaran pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
"Berdasarkan UU, pemeriksaan pajak ada dua sebab, yakni otomatis diperiksa bagi yang (mengajukan) restitusi dan pemeriksaan berbasis analisis risiko. Risiko apa? Risiko ketidakpatuhan," kata Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP, Tunjung Nugroho, dalam Media Gathering DJP 2018 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4/2018) lalu.
Para WP yang mengajukan restitusi akan menjalani tahapan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak untuk memastikan kepatuhan mereka dalam menjalankan kewajibannya.
Baca: Live TV One! LIVE STREAMING Persis Solo vs Semen Padang Liga 2 di TVOne Malam Ini 19.30 WIB
Baca: Prediksi dan Jadwal Siaran Langsung Liverpool vs AS Roma Semifinal Liga Champion 2018
Sementara WP yang didapati ada indikasi ketidakpatuhan, ditindaklanjuti dengan proses pengumpulan data terlebih dahulu.
Tunjung menjelaskan, data yang disasar oleh petugas pemeriksa pajak adalah profil ekonomi dan profil perpajakan WP yang bersangkutan.
Khusus untuk profil ekonomi, baik untuk WP individu maupun perusahaan, dibutuhkan data yang lengkap dari pihak ketiga seperti perbankan dan instansi terkait lain.
Perihal data tersebut, sejalan dengan upaya DJP dalam memaksimalkan basis data mereka.
Salah satu yang ditempuh adalah terlibat dalam program pertukaran data internasional untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Tunjung menyebut, semakin lengkap basis data, pemeriksa pajak akan makin mudah dalam menjalankan tugasnya.
Usai menghimpun data, petugas menganalisis dan mendalami modus yang mungkin digunakan oleh WP yang diduga tidak patuh.
Menurut Tunjung, modus yang biasanya ditemui pemeriksa pajak adalah WP tidak mencatat pembeliannya sehingga omzet yang dilaporkan tidak seperti yang seharusnya, menggelapkan omzet, rekayasa keterangan biaya, hingga praktik transfer pricing.
Transfer pricing merupakan upaya meminimalkan pembayaran pajak dengan memanfaatkan celah peraturan yang ada, seperti memindahkan keuntungan ke luar negeri dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah.
Setelah pemeriksa mengetahui apa saja modusnya, hal berikut adalah pertimbangan WP mana yang disasar untuk diperiksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pojok-spt-tahunan-pajak_20170602_131431.jpg)