Berita Kabupaten Banjar

Anggota Pol PP Kaget Temukan 2 Keping Selidry dan 2 Kaleng Lem Fox Saat Amankan Remaja

Satpol PP Kabupaten Banjar juga mengamankan dua orang lainnya yang juga santri, ML (14) dan MJ (14) di taman CBS Martapura tersebut.

Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
HO/Satpol PP Martapura
Satpol PP Kabupaten Banjar juga mengamankan beberapa remaja di taman CBS Martapura. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  MARTAPURA -- Santri salah satu pondok pesantren di Martapura, SAS (14) dan seorang tukar parkir MF (16) saat di taman CBS Martapura berlari begitu melihat kedatangan belasan anggota Satpol PP Kabupaten Banjar saat sedang menggelar patroli, Senin (1/4/2019) pukul 23.30.

Satpol PP Kabupaten Banjar juga mengamankan dua orang lainnya yang juga santri, ML (14) dan MJ (14) di taman CBS Martapura tersebut.

Turut diamankan bersama tiga oknum santri dari pondok pesantren di Martapura masing-masing berinisial SAS, ML dan MJ itu yakni tiga keping obat Selidryl dan dua kaleng lem fox. Begitu mengamankan keempatnya beserta barang bukti, langsung digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjar.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi mengatakan, pihaknya menggelar patroli rutin diseputaran Martapura dan sekitarnya. Saat diseputaran CBS Martapura, anggota melihat ada beberapa remaja nongkrong atau bersantai namun mencurigakan, begitu dihampiri dua orang langsung lari dan anggota pun langsung mengejar.

Baca: Isra Mi’raj 2019 di 27 Rajab 1440 Hijriyah, Terjemahan Ya Habibal Qolbi Nissa Sabyan, Cinta Rasul

Baca: Isra Miraj 2019, Inilah Doa-doa dan Amalan Cocok Dibaca Malam Isra Mi’raj 27 Rajab 1440 Hijriyah

Baca: UNBK di SMA Martapura Dilaksanakan Tiga Sesi, ini Penyebabnya

Baca: Sebagian Kunci Rusunawa Teluk Kelayan Sudah Diserahkan ke Dinas Terkait, Namun ini Masalahnya

Baca: BERLANGSUNG! Link Live Streaming MNC TV PSM Makassar vs Kaya FC di Piala AFC Cup 2019

"Kami pun terkejut melihat ada satu keping dulu awalnya jatuh, setelah diperiksa ternyata ada tiga keping obat Selidryl dan dua kaleng lem fox, di kantor langsung kami lakukan pendataan. Ternyata merupakan santi salah satu pondok pesantren di Martapura," katanya.

SAS merupakan asal Tanahbumbu, MF asal Kelampayan Astambul dan ML merupakan asal Batibati serta MJ merupakan asal dari Banuaanyar Kota Banjarmasin. Dia membenarkan, tiga orang merupakan santri, yakni SAS, ML dan MJ satu pondok pesantren di Martapura.

Pihaknya pun langsung membuat berita acara pemeriksaan atau BAP. Selanjutnya memberikan pembinaan dan memanggil orangtua mereka masing-masing Senin malam itu juga, serta beberapa anggotanya langsung mendatangi pondok pesantren tempat tiga orang tersebut menuntut ilmu. Mereka dipulangkan pukul 02.00 wita setelah konsultasi dengan pengurus Ponpes agar tidak diberhentikan.

"Sebenarnya ancaman hukumannya bisa kurungan penjara tiga bulan, namun karena mereka dibawah umur sehingga dilakukan pembinaan dan berjanji tidak mengulanginya lagi," imbuh Wahyudi.

Menurut Wahyudi, kawasan taman CBS tersebut memang ditengarai menjadi langganan tempat remaja nongkrong sambil mengisap lem Fox, dikarenakan kawasan tersebut gelap.

Baca: Caleg PSI Ini Dijebloskan Penjara, Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta

Baca: Megaproyek Pengembangan Bandara Baru Syamsudin Noor Dapat Catatan Dari Staf Ahli Kepresidenan

Baca: Isra Miraj 2019, Inilah Doa-doa dan Amalan Cocok Dibaca Malam Isra Mi’raj 27 Rajab 1440 Hijriyah

Pihaknya pun mengharapkan instansi yang memiliki kewenangan perawatan taman tersebut agar meningkatkan lampu penerangannya, sehingga mencegah terjadinya tindakan asusila atau yang dilarang.

Pihaknya juga mengharapkan kepada instansi terkait seperti dinas sosial dan dinas kesehatan mendukung kegiatan Satpol PP Kabupaten Banjar dalam rangka pengamanan perda yang merupakan produk dinas terkait. Bagi sekolah atau pondok pesantren dan orang tua agar memperketat pengawasan anak didik dan anak-anaknya. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved