Berita Tapin

Hasil Pleno DPTP Tahap Tiga, Terdata Sebanyak 134.860 Pemilih Pemilu 2019 di Kabupaten Tapin

Sebanyak 134.860 pemilih di Kabupaten Tapin ditetapkan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ketiga.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Elpianur Achmad
bajarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
Bupati Tapin HM Arifin Arpan membuka rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP tahap ketiga, Selasa (2/4/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sebanyak 134.860 pemilih di Kabupaten Tapin ditetapkan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ketiga.

Rapat pleno penetapan DPTHP tahap ketiga itu dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin di Pendopo Balahendang, samping rumah jabatan Bupati Tapin, Selasa (2/4/2019).

Ketua KPU Kabupaten Tapin, Henny Hendriyanti menjelaskan Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP tahap ketiga, merupakan tahapan yang harus dilaksanakan KPU Kabupaten Tapin. Hasilnya rapat pleno itu akan dibawa ke rapat serupa di KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

"Itu dilaksanakan sesuai dengan edaran dari KPU RI. Ini merupakan wujud dari KPU melayani setiap hak pemilih khusus yang ada di Kabupaten Tapin agar tidak ada lagi pemilih di Kabupaten Tapin yang tidak masuk dalam daftar pemilih," katanya.

Menurutnya, sangat mungkin angka jumlah pemilih di Kabupaten Tapin itu, masih akan terus bergerak hingga minus tujuh hari pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu, 17 April 2019 ini.

Baca: Ramai Isu Polisi Dukung Pilpres 2019 di Grup WA, Ini Kata Anggota Komisi III DPR RI

Baca: Komisi IV Terus Perjuangkan Madrasah Setara SMA/SMK di Kalsel Bisa Terima BOSDA

Bupati Tapin HM Arifin Arpan berkenan membuka rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP tahap ketiga tersebut.

Orang nomor satu di Kabupaten Tapin itu menekankan bahwa pemilu 2019 adalah agenda nasional yang harus disukseskan du Kabupaten Tapin.

HM Arifin Arpan meminta sukses penyelenggaran pemilu di Kabupaten Tapin tidak hanya tingginya partisipasi pemilih mendatangi 580 tempat pemungutan suara (TPS) se Kabupaten Tapin.

Lebih dari itu, HM Arifin Arpan meminta disiksa waktu yang ada ini, jajaran KPU Kabupaten Tapin harus memastikan pemilih mencoblos kertas surat suara dengan benar dan tanpa ada kesalahan.

Menurutnya, penilaian suksesnya Pemilu di Kabupaten Tapin tidak hanya tingginya partisipasi pemilih menyalurkan hak politik saja. Lebih dari itu saat penghitungan surat suara tidak ada yang salah atau dinyatakan tidak sah. 

(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved