Berita Kabupaten Banjar

KPU Siap Gelar PSU Dua TPS di Pengaron, Bawaslu Banjar Enggan Beri Penjelasan

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banjar direncanakan akan dilakukan penghitungan suara ulang atau PSU, yakni TPS 5 dan TPS 11

Penulis: | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banjar direncanakan akan dilakukan penghitungan suara ulang atau PSU, yakni TPS 5 dan TPS 11 Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron.

Bawaslu Banjar masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Pengaron.

Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri enggan berkomentar banyak.

Dia beralasan masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Pengaron dan melihat rekomendasinya ke PPK Pengaron.

"Untuk Kecamatan Pengaron di Desa Mangkauk TPS 5 dan TPS 11 penghitungan suara ulang, Insya Allah hari ini Panwaslu Kecamatan Pengaron akan merekomendasikan ke PPK Pengaron," katanya, Senin (22/4).

Namun ditegaskannya, persoalan kenapa jadi digelar PSU, bukan karena ditemukannya kecurangan melainkan karena ada pembukaan kotak suara oleh PPS tidak sesuai prosedur regulasi, namun untuk pelaksanaan PSU belum diatur waktunya oleh KPU Banjar.

Baca: Ustadz Abdul Somad dan Aa Gym Dibahas Ustadz Yusuf Mansur Terkait Pilihan Antara Jokowi dan Prabowo

Baca: Keluarga Ashanty dan Anang Hermansyah Ngemper Saat di Singapura, Foto Karyawannya Ungkap Hal Ini

Baca: Tonjolan di Wajah Luna Maya Usai 16 Jam di Pesawat Tanpa Mandi Disorot, Teman Syahrini Dipuji

Baca: Keperawanan Calon Istri Sule Ditanyakan Oleh Hotman Paris, Baby Shima Jawab Begini

Syahrial pun menambahkan, panjang ceritanya sampai ada rencana digelar PSU di dua TPS itu.

Dirinya kembali meminta waktu akan memberikan penjelasan setelah ada rekomendasi dari Pengawas Kecamatan ke PPK Pengaron.

Anggota KPU Banjar, M Zain ketika dikonfirmasi membenarkan rencana akan ada PSU di dua TPS di Pengaron Kabupaten Banjar.

Informasi yang diterimanya dari Bawaslu Banjar ada dua TPS yakni di Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron dan sebagian TPS di Kecamatan Banjar.

"Tetapi kami lagi menunggu kepastian rekomendasinya. Pada intinya kami siap, karena waktunya 10 hari mulai dari 17 April 2019, tapi mudahan jangan mepet waktunya," kata Zain.

Ketua PPK Pengaron, M Thantawi mengatakan, dimulai dari dikembalikannya logistik PPS Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron oleh PPK Kecamatan Pengaron pada Kamis (18/4) 2019, sekitar pukul 15.15 Wita ke PPS tersebut.

Karena oleh Ketua PPK ditenggarai tidak beres dalam pengembalian logistik itu.

"Pertama tidak melapor sebelumnya, kedua tampak tidak bersegel, sehingga PPK bertindak tegas dengan tidak menerimanya. Tetapi Ketua PPS memaksa meninggalkan logistik itinerary dengan tidak aman di desanya, itu dengan alasan tidak aman di tempatnya yakni PPS," jelasnya.

Dia pun menegaskan, rencana digelar PSU bukan karena ada perbedaan penulisan hasil pemungutan suara, atau penggelembungan suara, melainkan lebih kepada prosedur administratif dalam penulisan C1, yakni yang berhak adalah Ketua PPK tetapi yang terjadi dilapangan adalah PPS.

"Saat kejadian saya juga di lokasi, menulis C1 PPS yang sesuai prosedur sebenarnya adalah kewenangan PPK, itulah juga jadi alasan digelar PSU," tambahnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved