Berita Kaltim
OTT Hakim dan Pengacara di PN Balikpapan, KPK Sita Uang Rp 227,5 juta, Diduga Untuk Ini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, uang tersebut diduga sebagai suap untuk membebaskan seorang terdakwa dari ancaman pidana.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berhasil menyita uang dengan total Rp 227,5 juta saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan bernama Kayat, pada Jumat (3/5/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, uang tersebut diduga sebagai suap untuk membebaskan seorang terdakwa dari ancaman pidana.
"Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan," ujar Laode saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Kasus dugaan suap ini bermula pada tahun 2018. Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Baca: Kantor Pengacara JS Sepi dari Aktivitas, Pasca-Terjerat OTT KPK Bersama Hakim PN Balikpapan
Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.
Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut.
Namun Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.
Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.
Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.
Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).
Baca: Hakim PN Balikpapan dan Pengacara yang Terjaring OTT KPK Dijaga Ketat Saat Tiba di Jakarta
Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat (3/5/2019), Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian, terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi uang Rp 100 juta.
Jhonson kemudian mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil milik Kayat.
Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat datang ke mobil miliknya.
