Berita Nasional
Kompensasi Listrik Dipangkas, PLN Siap-siap Naikan Tarif Dasar Listrik
PT PLN merencanakan kembali melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) menyusul rencana pemerintah mengurangi pembayaran kompensasi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - PT PLN merencanakan kembali melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) menyusul adanya rencana pemerintah mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN).
Plt Direktur Utama PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, jika memang pemerintah berencana memangkas kompensasi tersebut, penyesuaian tarif listrik menjadi diperlukan.
"Selisih ini yang ditanggung pemerintah, kita penginnya nol, PLN inginnya juga nol, tapi kalau nol otomatis harganya di-adjustment," ujar Djoko ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
"Cuma masyarakat udah siap belum tariff adjustment?" lanjut dia.
Sebagai informasi, kompensasi adalah penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.
Baca: Cincin Emas Dibawa Kabur, Mbah Klumpuk 72 Tahun Nekat Tarik Motor Pelaku Hingga Terjatuh dan Tewas
Baca: Pertama Kali Main Film di Bridezilla, Lucinta Luna Langsung Ketagihan
Baca: KPU Tetapkan Capres Terpilih 3 Hari Pasca Pembacaan Putusan MK, Syaratnya Permohonan Prabowo Ditolak
Baca: Prabowo Akan Saksikan Pembacaan Putusan MK di Rumah Kertanegara, Sandi Juga Tak Datang ke MK
Masalahnya, setiap tahun selisih antara harga jual dan harga keekonomian listrik terus naik.
Ditambah lagi, subsidi yang ditujukan kepada golongan rumah tangga bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA belum berjalan optimal.
Adapun pemberian kompensasi kepada PLN atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia no 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara penjelasan Pasal 66.
"Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah," jelas pasal tersebut.
Pada 2018, pemerintah mengucurkan kompensasi kepada PLN sebesar Rp 23,17 triliun. Kompensasi ini dicatat PLN sebagai pendapatan kompensasi, membuat PLN laba Rp 11,57 triliun melonjak 162 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sebelumnya terungkap bahwa pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.
Sebab, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, sejak 2016 pemerintah sudah melakukan pendataan bagi golongan rumah tangga yang bisa menerima subsidi listrik di mana hanya pelanggan 450 VA dan 900 VA yang bisa menerima subsidi.
Hal ini juga yang membuat pemerintah pada 2020 akan meningkatkan ketepatan sasaran subsidi listrik.
"Sejak 2016 pembayaran subsidi listrik realisasinya selalu lebih tinggi dari yang dianggarkan karena untuk keperluan masyarakat tentu dibayarkan oleh pemerintah. Namun, di sisi lain ada risiko keuangan negara," ujar Suahasil di DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
