Berita Banjarmasin
Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Razia, 22 Pengemudi Ditilang
Sebanyak 22 pengemudi terjaring razia yang digelar Satlatas Polresta Banjarmasin
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Untuk menekan terjadinya pelanggaran di jalan raya, Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Kegiatan ini dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, khusus kendaraan roda 4 (mobil). Pada akhir kegiatan 22 pelanggar terpaksa ditilang.
Pelaksanaan dilakukan di depan Kantor Samsat Satu, Jalan A Yani km 6 Banjarmasin, Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 16:00 Wita.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan tingkat kepatuhan dan kesadaran bagi pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu rambu, dan ketertiban berlalu lintas.
Baca: Warga Desa Awang Landas HST Minta Jaringan Listrik, Begini Jawaban PLN
Baca: NEWSVIDEO : SMP PGRI 3 Banjarmasin Hanya Dapat Tiga Siswa Baru, Kepala Sekolah : Ini Penyebabnya
Baca: Bakal Bebas Pablo Benua dan Rey Utami dari Kasus Galih dan Fairuz? Hasil Terawangan Denny Darko
Baca: Terjaring Razia Gabungan, 18 Pengendara di HSU Langsung Jalani Sidang di Tempat
Terutama kendaraan roda empat, sehingga keselamatan menjadi tujuan utama. Kemudian meningkatkan kesiapan dan ketertiban di jalan dengan melengkapi surat menyurat kelengkapan kendaraan, serta kelengkapan administrasi bagi pengendaranya atau pengemudi.
"Terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polresta Banjarmasin dan terciptanya Kamtibmas serta Kamseltibcar lantas yg kondusif, serta menekan jumlah angka laka juga pelanggaran di wilayah hukum Polresta Banjarmasin,"terang Kasat Lantas.(banjarmasinpost.co.id/jumadi)
