Haji 2019
Inilah Ketentuan Ibadah Kurban dan Tata Cara Pemotongan Hewan yang Benar Menurut MUI HSS
Menjelang Idul Adha yang juga ditandai dengan penyembelian hewan kurban, MUI HSS membuatreferensi terkait berbagai hal pelaksanaan qurban.
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hulu Sungai Selatan HSS membuat edaran berupa tausiah tentang Ketentuan Ibadah Kurban dimana pada idul adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah mendatang umat Islam merayakan hari raya qurban.
Taushiah tersebut sebagai acuan bagi masyarakat muslim di HSS.
Dalam surat taushiah dibuat Ketua Bidang Fatwa HM Zaki Mubarak Lc dan Ketua Komisi Fatwa H Abdul Wahid, dan diketahui Ketua MUI HSS KH M Ridwan Baseri tertangga 29 Juli 2019, MUI memberikan referensi terkait berbagai hal pelaksanaan qurban.
Panduan tersebut, berisi penjelasan kriteria hewan kurban, kondisi hewan yang tidak sah dijadikan kurban.
Baca: Gaji Sopir Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Setara Manajer Perusahaan
Baca: Tergoda Bujuk Rayu Dukun Pengganda Uang, Korban Dikibuli Tersangka Hingga Rp158 Juta
Baca: Sejak Kecil Rajin Berlatih, Dara Cantik Berhijab Kini Menjadi Pedangdut dari Panggung Ke Panggung
Baca: Ditarget Desember Selesai, Normalisasi dan Siring Sungai Rimba Diharapkan Atasi Banjir
Selanjutnya, ketentuan jumlah orang yang berkurban, waktu berkurban, porsi pembagian daging kurban hingga syarat pemotongan hewan kurbannya.
Adapun kriteria hewan kurban, jika domba usianya harus mencapai minimal satu tahun lebihatau sudah berganti giginya (al-jadza).
Sedangkan kambing kacang (maa’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. Untuk kerbau dan sapi mencapai usia minimal dua tahun lebih.
“Hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat,”kata H Zaki Mubarak.
Mengenai kondisi hewan kurban yang tidak sah dijadikan kurban, disebutkan, dari ciri fisik jelas dalam kondisi sakit, matanya jelas buta, kaki pincang serta badannya kurus tak berlemak.
Sedangkan ketentuan jumlah orang yang berkurban, seekor kambing atau domba untuk satu orang, dan satu ekor sapi atau kerbau bisa untuk tujuh orang.
Pelaksanaan waktu pemotongan, dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Idul Adha 10 Zhulhijah sampai terbenam matahari tanggal 13 zulhijah.
MUI HSS juga merincikan pembagian daging kurban, yang bisa dibagi menjadi tiga bagian, namun tak mesti harus sama rata.
Ketiga bagian tersebut, pertama untuk fakir miskin, kedua untuk dihdiahkan dan ketiga untuk yang berkurban, dan keluarga dengan porsi secukupnya.
Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan dikonsumsi sendiri sunat tidak lebih dari sepertiga daging kurban.
Baca: Saat Bangunan Baru Dioperasionalkan, Syamsudin Noor Naik Kelas Jadi Bandara Internasional
Baca: Live Streaming RCTI Real Madrid vs Tottenham Hotspur Audi Cup 2019 Malam Ini, Tanpa Bale
“ Meski demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih diutamakan,”jelas Zaki Mubarak dan Ketua Komisi Fatwa H Abdul Wahid.
MUI HSS juga menjelaskan, syarat pemotongan yang benar, yaitu dengan memtong hulqum atau jalan napas dan memotong mari’ atau jalan makanan hewan. (banjarmasinpost.co.id/hanani )
 
 
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											