Proklamasi 17 Mei dan Persetujuan Linggarjati

Jenderal Besar AH Nasution dalam bukunya Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 4 Periode Linggarjati,

Editor: Dheny Irwan Saputra

Menghadapi kondisi yang secara politis maupun militer yang sangat tidak mendukung, karena harus berjuang sendirian dan secara resmi pula ditinggalkan pemerintah Republik, maka para gerilyawan di daerah ini berusaha menunjukkan eksistensinya berjuang menegakkan kemerdekaan dengan berbagai cara dan semangat membara.

Pelan namun pasti, gerakan perlawanan bersenjata semakin membuahkan hasil. Jika pada  kurun waktu sampai 1947 perlawanan bersenjata belum begitu membuahkan hasil karena kondisi sangat luar biasa sulit bahkan hampir terhenti, maka sejak akhir 1948 gerilyawan di Kalsel yang tergabung dalam ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan mulai berhasil mendesak kedudukan KL, KNIL, dan Polisi NICA dan memiliki kekuasaan teritorial yang semakin luas, sehingga Belanda hanya berkuasa di kota-kota besar.

Di segi militer, ALRI Divisi IV tidak hanya menguasai pedalaman, tetapi pengaruhnya terasa di pusat pemerintahan Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Belanda hanya mungkin melakukan perjalanan ke pedalaman dalam konvoi dan pengawalan ekstra. Di Banjarmasin mereka harus waspada terhadap serangan-serangan gerilyawan. Sebagaimana dikatakan C van Dijk (1983) sesungguhnya dalam paruh kedua tahun 1949 ALRI Divisi bersimaharajalela di Kalsel.

Proklamasi Kesetiaan

Pada 17 Mei 1949, seminggu sesudah penandatanganan Persetujuan Rum-Royen, Hassan Basry memproklamasikan pembentukan Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI melingkungi seluruh daerah Kalsel menjadi bagian dari RI. Proklamasi itu mengakibatkan terjadinya dualisme pemerintahan dan kekuasaan teritorial yang mana pihak pemerintah Gubernur Tentara lebih berkuasa dibandingkan Belanda.

Dengan proklamasi tersebut, ALRI Divisi IV bermaksud memperlihatkan keberadaan, kekuatan dan kemampuannya untuk menyusun pemerintahan dalam lingkungan RI, meski menurut Persetujuan Linggarjati dan  Renville secara de facto dan de jure Kalimantan merupakan jajahan Belanda.

Selain bermakna sebagai pernyataan kesetiaan kepada Pemerintah RI yang resmi meninggalkan Kalimantan melalui Persetujuan Linggarjati, maka proklamasi itu juga dimaksudkan menunjukkan bahwa “Daerah Otonom Kalimantan Tenggara dan Banjar” yang telah diciptakan Belanda sebagai upaya awal untuk mendirikan “Negara Kalimantan”, tidak lebih hanyalah fiksi di atas kertas. (*)

dhd45kalsel@yahoo.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved