Proklamasi 17 Mei dan Persetujuan Linggarjati

Jenderal Besar AH Nasution dalam bukunya Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 4 Periode Linggarjati,

Editor: Dheny Irwan Saputra

Oleh: Wajidi
Anggota Pengurus DHD 45 Kalsel

Jenderal Besar AH Nasution dalam bukunya Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 4 Periode Linggarjati, menyatakan: Persetujuan Linggarjati merupakan satu tamparan terhebat terhadap perjuangan kemerdekaan di Kalimantan.

Dengan resmi Pemerintah Republik melepaskan pulau yang besar yang rakyatnya tidak sudi dipisahkan dari RI dan berkorban demikian berat untuk tujuan itu. Dengan itu pula Belanda memulai ofensif militer dan politiknya yang lebih hebat untuk menekan dan menghancurkan gerilyawan.

Persetujuan Linggarjati yang diratifikasi kedua negara 25 Maret 1947 menimbulkan reaksi pro dan kontra, bukan hanya di Indonesia juga di negeri Belanda. Dalam Persetujuan Linggarjati, Belanda hanya mengakui kekuasaan de facto RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera.

Menurut penafsiran Pemerintah Indonesia, Persetujuan Linggarjati merupakan perjanjian internasional, sehingga pengakuan yang diberikan bukan pengakuan de facto akan tetapi de jure. Dengan demikian, Pemerintah RI sadar dan resmi melepaskan Pulau Kalimantan untuk menjadi wilayah jajahan Belanda.

Akibat politis dan yuridis dari Persetujuan Linggarjati adalah status Provinsi dan Gubernur Kalimantan yang dibentuk tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak sah. Konsekuensinya terhadap militer adalah  semua satuan tentara Republik di luar Jawa dan Sumatera harus dibubarkan.

Selaras dengan Persetujuan Linggarjati, Ir Pangeran Mohammad Noor berhenti menjadi Gubernur Kalimantan, sedangkan Markas Besar Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI)  Divisi IV Pertahanan Kalimantan di Tuban dilikuidasi dan dirubah statusnya menjadi menjadi Mobiele Brigade ALRI bermarkas di Madiun.

Dengan demikian, secara organisatoris maupun politis terputuslah hubungan kesatuan kelaskaran di Kalimantan dengan induknya di Jawa, dan  para pejuang gerilya di Kalsel berjuang sendiri termasuk dalam pengadaan senjata.

Strategi van Mook

Persetujuan Linggarjati bukan pengakuan kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera, karena sesungguhnya persetujuan itu merupakan strategi Belanda untuk mengembalikan kedaulatannya di Hindia Belanda melalui gerakan federalisme yang digagas Dr HJ van Mook, Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia (Jakarta).

Melalui gerakan federalisme, Van Mook berusaha membentuk negara-negara boneka (negara bagian) dan menjadikan Republik Indonesia menjadi salah satu negara bagian dalam sebuah negara federal, apabila berhasil penguasaan wilayah seluruh kepulauan Nusantara dianggap selesai.

Untuk merealisasikan ide federalisme, Belanda berupaya keras mendirikan negara-negara di wilayah yang dikuasainya. Sampai saat “Pengakuan Kedaulatan” Pemerintah Belanda berhasil membentuk beberapa negara bagian dalam bentuk “negara” maupun “daerah istimewa”, akan tetapi tidak termasuk Negara Borneo (Kalimantan) sebagaimana dikehendaki dalam Pasal 4 Ayat 1 Persetujuan Linggarjati.

Pemerintah Belanda memang tidak mudah membentuk Negara Kalimantan di wilayah yang secara de facto dan de jure dikuasainya. Oleh karena itu, pemerintah Belanda terlebih dahulu membentuk daerah-daerah otonom dengan dewannya masing-masing, sehingga terbentuknya Negara Kalimantan nantinya seolah-olah atas kehendak rakyat Kalimantan.

Di Kalsel (Residentie van Zuid-Borneo), politik federalisme mengakibatkan rakyat terbagi sikapnya dalam tiga golongan, yakni pro Belanda, golongan federalisme dan golongan unitarisme.

Golongan yang menghendaki unitarisme atau yang menentang federalisme berjuang dengan dua cara yakni cara legal maupun ilegal. Cara legal ditempuh kaum politisi melalui jalur parlementer dengan menggunakan partai-partai yang ada. Sepak terjang mereka dapat dilihat dalam Dewan Banjar yang meski dibentuk Belanda untuk menjalankan pemerintahan sipil di Daerah Banjar, haluannya dapat dikuasai anggota dewan yang pro republik.

Cara kedua, yang bersifat ilegal dan militairisctic diisi rakyat terutama golongan yang berpendirian: politik lawan politik dan senjata lawan senjata. Gerakan militer ini dipimpin Hassan Basry dari kesatuan ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan yang beroperasi di desa-desa utamanya desa pinggiran dalam daerah Kalimantan bagian Selatan, Tengah, dan Tenggara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved