Melindungi Pahlawan Devisa

Kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, NTT Wilfrida (21) yang terancam hukuman mati karena

Editor: Dheny Irwan Saputra

Kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, NTT Wilfrida (21) yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh Yeap Seok Pen (60), majikannya yang bermukim di PT 163, Jalan Nara Pasir Puteh, Kota Bharu, Kelantan, Malaysia mengusik nurani kita.

Wilfrida masih harus menjalani empat kali persidangan sampai Mahkamah Tinggi Kota Bharu menjatuhkan vonis pada akhir bulan ini, Minggu (12/1) lalu.

Merunut ke belakang, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 7 Desember 2010, hanya berselang 40 hari sejak Wilfrida tiba di Malaysia 23 Oktober 2010. Ia membunuh bosnya karena tak tahan disiksa selama dua bulan sejak pertama kerja.

Wilfrida berangkat ke Malaysia melalui jalur Jakarta-Batam-Johor Bharu. Dari Johor Bharu, Wilfrida dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan.

Saat diberangkatkan umur Wilfrida baru berusia 17 tahun. Namun, pihak yang memberangkatkan memalsukan tanggal kelahiran 8 Juni 1989, umurnya menjadi 21 tahun. Identitas ini diduga dipalsukan makelar pengiriman tenaga kerja. Padahal data resmi, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan gereja katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun, Fatu Rika, Kecamatan Raimanuk, Belu, Wilfrida lahir 12 Oktober 1993.

Belajar dari kasus Wilfrida tersebut, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak layak dan peningkatan kerja sama regional untuk memerangi perdagangan manusia.

Ini jadi koreksi bagi instansi terkait, untuk membenahi pelayan menjadi mudah dan murah bagi TKI Pemerintah harus melindungi dan memantau warganya yang sedang menjadi pekerja migran di luar negeri.

Walaupun terdapat kesulitan dan tantangan besar karena sebagian besar bekerja di sektor rumah tangga, pemerintah tetap harus memastikan bahwa para pekerja migran terlindungi dan mendapatkan hak-haknya. Sebab mereka sesungguhnya adalah para pahlawan devisa yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tanah air.

Selama ini TKI telah berkontribusi dalam menyumbang remitansi atau jumlah kiriman uang ke tanah air sebagai yang luar biasa. Nilai remitansi dari TKI nilainya mencapai triliunan.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Selasa (7/1) lalu, mengutip data dari Bank Indonesia, jumlah remitansi TKI di luar negeri selama 2013 mencapai 7,4 miliar dolar AS atau setara Rp 88,6 triliun.

Jumlah tersebut, belum termasuk uang TKI yang dikirim lewat jasa lain di luar perbankan, seperti weselpos, Western Union, dan jasa lainnya. Remitansi sebesar itu dengan nilai tukar Rp 11.977 per dolar AS pada Desember 2013. Jumlah remitansi itu belum termasuk uang tunai yang dibawa TKI atau dititipkan ke sesama TKI saat cuti atau kembali ke Tanah Air. Jika ditotal semua remitansi TKI per tahun kurang lebih mencapai sekitar Rp 120 triliun.

Dengan kata lain, jasa TKI kepada pemerintah dan negara sangat besar. Saat ini, keberadaan TKI kurang lebih enam juta orang yang tersebar di 160 negara. Artinya, TKI yang bekerja di luar negeri telah membantu program pemerintah mengurangi angka pengangguran di dalam negeri sebanyak 6 juta orang. Para TKI menghidupi 30 juta orang dengan rata-rata empat anggota keluarganya, sehingga tidak jatuh miskin.

Remitansi TKI itu menyebabkan efek ganda seperti menghidupkan perekonomian di daerah, pasar-pasar rakyat menjadi berkembang dan roda perekonomian bergerak maju. Karena itu sudah semestinya pemerintah memberikan perlindungan yang maksimal kepada para TKI sejak dari pengurusan berkas di kampung untuk berangkat ke luar negeri sampai setelah mereka berada di negeri jiran. Termasuk memberikan bantuan hukum kepada TKI yang bermasalah di luar negeri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved