Cabut IUP Masal

Kebijaksanaan mengumbar pemberian izin tambang batu bara di Samarinda sekarang ini sudah mulai menuai persoalan?

Editor: Dheny Irwan Saputra

KEBIJAKSANAAN mengumbar pemberian izin tambang batu bara di Samarinda sekarang ini sudah mulai menuai persoalan? Tidak bisa dibayangkan bagaimana sebuah ibu kota provinsi sekitar 67 persen wilayahnya menjadi kawasan tambang, khususnya batu bara.

Seiring dengan berlakunya Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009 yang mengatur mengenai ekspor mineral mentah, perusahaan tambang batu bara yang masih beraktivitas di Samarinda dituntut lebih profesional.

Atas kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, maka Pemko Samarinda saat ini mewaspadai  aktivitas pertambangan yang terhenti akibat peraturan tadi. Dengan berhenti beroperasi, dikhawatirkan perusahaan begitu saja meninggalkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.

Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail dalam inspeksi mendadak (sidak) tambang belum lama ini berharap, dampak kebijakan tadi yang berlaku secara nasional setidaknya bisa mengajak perusahaaan pertambangan yang profesional untuk bergerak. Untuk yang tidak profesional, sebaiknya tidak usah beroperasi.

Wakil walikota itu menegaskan, perusahaan yang tidak profesional seperti tidak memiliki pengalaman, ragu-ragu serta tidak memiliki perhitungan yang baik dalam antisipasi pengelolaan lingkungan, sebaiknya jangan bekerja.

Pemko Samarinda akan terus mengejar kewajiban reklamasi, baik kepada perusahaan yang masih beraktivitas maupun yang terhenti saat ini. Kewajiban reklamasi ini tentunya bersesuaian dengan Undang-Undang Minerba dan juga Undang Undang Lingkungan. Dengan keluarnya aturan pusat tadi, kata Nusyirwan, pasar ekspor semakin selektif. Sisi positifnya, kebijakan tersebut setidaknya bisa mengerem para pengusaha untuk tidak berlomba-lomba menggali batu bara tanpa bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Di Samarinda sendiri saat sekarang sudah ada inventarisasi yang menunjukan 26 perusahaan batu bara tidak aktif dan tidak membuat rencana pertambangan untuk 2014. Pemko juga mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara masal, apabila dalam satu tahun tidak membuat rencana pertambangan maupun membayar jaminan reklamasi berdasar ketentuan Pertambangan.

Pemko khawatir, apabila izin ini masih dipegang mereka yang tidak profesional, ditambah melempar kegiatan penambangannya ke subkontraktor lain, pastinya sangat berbahaya. Karena, bisa saja berpotensi mengarah kepada kerusakan apabila dikerjakan bukan pada ahlinya tentu ini harus diwaspadai.

Bukannya pemberlakukan sikap profesional dalam pertambangan itu merupakan bagian dari izin, setiap izin selalu dikaji dan dipelajari dampak dan risikonya, termasuk wajib menyerahkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Ini bukan hal baru dan tidak serta merta diberlakukan seperti sekarang ini.

Seolah-olah pengusaha tambang dan Pemko Samarinda terkaget-kaget oleh aturan baru itu. Meski belum ada aturan ini, di dalam pengelolaan tambang diwajibkan harus bersikap profesional. Justru yang sangat tidak profesional adalah para penegak hukum dan Pemko Samarinda yang selama ini terkesan melindungi dan memberikan toleransi berlebih kepada para pengusaha tambang batu bara.

Pemko sebagai pemilik wilayah wajib mengatur dan mengendalikan pengelolaan tambang dari segi manfaat dan pengawasannya. Izin sudah diberikan, tetapi pengawasannya lembek.

Jadi persoalan dan dampak akibat tambang sudah nyata dan berada di depan mata warga Samarinda. Siapa yang patut disalahkan? Pertama-tama adalah wali kota yang secara serampangan menerbitkan IUP. Kedua, pemerintah tidak melaksanakan tugasnya, mengawasi dan membina tambang agar berusaha secara benar.

Pemko setahun lagi akan diuji nyalinya, apakah benar-benar akan menggunakan kewenangannya mencabut izin, apabila pemilik IUP melakukan pelanggaran. Ini sebuah uji nyali Pemko Samarinda yang selama ini dinilai melempem menghadapi tambang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved