Negarawan

KATA ini sangat sakral, sarat dengan kewibawaan, keluhuran, kejujuran bahkan kesucian. Negarawan mungkin sudah mendekati begawan yang senantiasa

Editor: M Fadli Setia Rahman
zoom-inlihat foto Negarawan
dokbpost
H Pramono BS

Nantinya tak boleh lagi ada penyelidikan tapi langsung penyidikan, tidak boleh ada penyadapan telepon kecuali izin hakim pendahuluan, penyitaan juga harus seizin hakim, putusan bebas tidak boleh dimintakan kasasi. Hakim agung juga tidak boleh menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilan tinggi.

RUU ini meresahkan para penegak hukum, tapi pemerintah yang mengajukan RUU tersebut tetap tidak mau menarik kembali, sedang anggota DPR yang masa tugasnya tinggal lebih kurang 3 bulan tidak mau menunda pembahasan. Ada kesan mereka kerjasama untuk menggolkan RUU ini karena ada persamaan kepentingan.

Pemerintah tidak mau menarik kembali dengan alasan RUU ini sudah disiapkan sejak tahun 1982, jadi tak bisa ditunda lagi. Nah bagaimana mungkin materi tahun 1982 itu bisa mencover keadaan sekarang yang sudah jauh berubah. Waktu itu belum ada KPK, BNN, PPATK, korupsi juga belum sebanyak sekarang.

Tidak berarti para pengambil keputusan itu harus seperti manusia setengah dewa. Tapi sedikit mencerminkan sikap itu sudah cukuplah. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved