Sport Jantung

PENGADILAN di Indonesia yang membuat orang sport jantung bukan Pengadilan Tipikor, Mahkamah Agung (MA) apalagi Pengadilan Agama.

Editor: M Fadli Setia Rahman

PENGADILAN di Indonesia yang membuat orang sport jantung bukan Pengadilan Tipikor, Mahkamah Agung (MA) apalagi Pengadilan Agama. Tapi Pengadilan (Mahkamah) Konstitusi (MK).

Pengadilan Tipikor khususnya di Jakarta, sudah diyakini kredibilitasnya karena koruptor pasti masuk bui. Namun, ada kritiknya, yakni masa hukumannya terlalu rendah, hanya kisaran 4-5 tahun sehingga tak sesuai perbuatannya.

Mahkamah Agung dengan tampilnya hakim Artidjo Alkostar telah menjadi algojo yang aandal, meski harus diakui masih ada hakim agung yang keputusannya mengandung rasa curiga. Seperti kasus pembebasan terhukum kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indoensia) Sudjiono Timan yang buron. “Buron kok dibebaskan dari hukuman,” begitu masyarakat menggumam kecewa.

Pengadilan agama keputusannya  malah lebih dinantikan apalagi kalau menyangkut perceraian artis. Tidak ada yang terkejut, artis kawin cerai itu biasa. Bahkan untuk sebagian orang menjadi hiburan tersendiri lewat tayangan infotainment.

Mengapa keputusan MK membuat orang sport jantung? Karena keputusan MK mengandung konsekuensi luar biasa besarnya. Keputusannya bersifat final dan mengikat, senang atau tidak senang harus diterima. Memang tidak selamanya begitu, tapi setidaknya dalam hari-hari terakhir ini banyak orang dibuat tersentak oleh keputusannya.

Pertama, tatkala MK membatalkan Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK yang di dalamnya juga mengatur tentang pengawasan terhadap MK. Alasannya MK punya wewenang membatalkan sesuai Pasal 24 C (3) UUD 1945.

Aneh memang, MK mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri. Tapi itulah hukum di Indonesia. Apa mau dikata, bukan baru sekarang saja, sebelum ini pun MK pernah membatalkan UU yang mengurangi wewenangnya.

Oleh karena itu ada pendapat yang menginginkan agar ketentuan tentang wewenang MK dimasukkan saja di perubahan UUD sehingga tidak bisa diuji oleh MK.

Uji materi UU Nonor 4 tahun 2014 itu diajukan  seorang pengacara yang biasa beracara di MK serta dosen Fakultas Hukum Universitas Jember yang akrab dengan MK. Refli Harun, seorang ahli hukum tata negara mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) mereka sehingga bisa mengajukan uji materi.

Mereka tidak punya tautan dengan UU itu, ada atau tidak ada UU itu mereka tidak rugi. Karena itu ada pendapat perlunya ada peraturan yang jelas sehingga tidak setiap orang bisa mengajukan uji materi.

Kalau mau menengok ke belakang, banyak keputusan MK yang bisa membuat orang benar-benar sport jantungan, yaitu soal pemilihan kepala daerah.

Akil Mochtar semasa menjadi ketua MK telah memberi contoh betapa kekuasaan yang tiada batas itu mudah diselewengkan. Kasus-kasus pemilukada telah menjadi lahan subur untuk korupsi. Pasangan yang kalah, di tangan MK waktu itu bisa jadi menang dan sebaliknya.

***

Yang paling baru adalah Keputusan MK yang menghapus pasal 283ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali. Dengan keputusan itu PK yang sudah ditolak boleh diajukan lagi tanpa ada batasan.

Keputusan dibacakan dalam sidang uji materi yang diajukan  mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar. Antasari dihukum 18 tahun dalam kasus pembunuhan. Ia pernah mengajukan PK tapi ditolak.

Halaman 1/2
Tags
putusan MK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved