PKL dan Gasibu
LAPANGAN Gasibu dan sekitarnya tentu bukan dirancang untuk berjualan. Nama Gasibu sendiri adalah kepanjangan dari Gabungan Sepakbola
BANJARMASINPOST.CO.ID - LAPANGAN Gasibu dan sekitarnya tentu bukan dirancang untuk berjualan. Nama Gasibu sendiri adalah kepanjangan dari Gabungan Sepakbola Indonesia Bandung Utara. Nama itu tercetus pada 1953, setelah kelompok sepak bola itu menggunakan lapangan yang pada zaman kolonial Belanda bernama Wilhelmina Plain.
Sebelum era Ridwan Kamil menjabat Wali Kota Bandung, lapangan ini menjadi pasar rakyat. Ratusan pedagang kaki lima (PKL) menggunakan setiap ruang di kawasan Gasibu ini untuk berjualan. PKL yang berjualan ini meluas hingga ke Jalan Diponegoro mendekati Pusdai, melebar ke arah barat mendekati Jalan Trunojoyodan sampai ke Monumen Perjuangan Jabar di utara Gasibu. Tentu saja taman-taman di sebelah Gedung Sate pun dipenuhi PKL.
Entahlah siapa yang bertanggung jawab saat itu hingga kawasan Gasibu dan Gedung Sate itu menjadi lautan PKL. Namun seringkali terlihat pedagang dipungut pajak oleh sejumlah orang, tidak sekali tapi dua atau bahkan tiga kali mereka memungut pajak itu.
Tentu saja adanya potensi pembeli, membuat pedagang mau terus berjualan. Mereka rela saja membayar pajak ilegal, karena ada potensi laba di sana.
Dalam hal ini PKL, sebagai pelaku usaha di Gasibu memang sosok pengusaha tangguh yang harus dipelihara di negeri ini. Mengapa? Karena mereka selalu mencari celah bisnis sekaligus tidak membebani anggaran rutin negara untuk menggajinya. Namun dalam hal ini pemerintah, sebagai pengemban amanat juga harus menertibkan PKL, karena meskipun mereka tidak merongrong APBD atau APBN, namun membuat masalah kebersihan, ketertiban, dan keindahan.
Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini memang harus adil bagi rakyatnya. Artinya pedagang dan pembeli sama-sama harus diberlakukan adil dan mereka harus tunduk pada aturan yang ada. Khusus dalam hal ini pedagang, pemerintah tentunya selektif dan berpihak pada potensi lokal dan pedagang kecil (usaha mikro kecil).
Ini artinya harus diteliti lagi apakah PKL di Gasibu itu benar-benar PKL yang memproduksi sendiri produknya atau menjual lagi (reseller) produk orang lain dengan modal sendiri (modal kecil), kemudian mereka membawa sendiri barangnya, dan menjual di jongko yang didirikannya sendiri. Atau PKL itu justru kepanjangan dari kelompok pemodal?
PKL yang berjualan di Gasibu itu bisa jadi merupakan orang-orang yang dibayar produsen barang tertentu, yang barangnya didrop pada malam hari, dan esok siangya mereka menyetorkan uang hasil dagangan ke pemilik modal.
Rasanya tidak sedikit juga PKL itu orang-orang kaya yang ikut jualan untuk mengisi waktu luang di Minggu pagi sambil meraih untung. Mereka membawa barang daganganya dengan mobil-mobil mereka lalu diperdagangkan di Gasibu.
Di sinilah Pemkot Bandung harus selektif dalam mengklasifikasikan PKL. Apakah mereka warga asli Bandung yang mencari nafkah dengan berjualan untuk menyambung hidup? Ataukah kepanjangan tangan dari pemodal yang ingin memperbesar laba dengan ikut-ikutan jadi PKL?
Di sini kita menanti gebrakan Pemko Bandung yang bukan sekadar menata PKL demi K3, namun juga membuat PKL yang benar-benar PKL (kelompok usaha mikro dan kecil) itu kemudian naik kelas menjadi pemilik kios atau toko di pasar atau mal. (*)