13 Buruh Asal Cina Dideportasi

Petugas Imigrasi Kalteng, Jumat (15/8/2014) pagi sekitar pukul 06.00 WIB membawa sebanyak 13 orang pekerja ilegal asal Republik Rakyat Cina

Penulis: Fathurahman | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID,PALANGKARAYA - Petugas Imigrasi Kalteng, Jumat (15/8/2014) pagi sekitar pukul 06.00 WIB membawa sebanyak 13 orang pekerja ilegal asal Republik Rakyat Cina (RRC). Mereka adalah pekerja buruh kasar di pabrik pengolahan pasir zirkon di Kabupaten Pulangpisau, Kalteng.

Sebanyak 13 orang pekerja kasar tersebut dideportasi karena izin kedatangan mereka di Kalteng bukan untuk bekerja. Visa yang mereka pakai untuk masuk ke Kalteng adalah visa kunjungan usaha.

"Kesalahan mereka adalah, bekerja di Kalteng atau di Indonesia menggunakan visa kunjungan usaha, bukan sebagai pekerja. Harusnya, mereka ini datang ke Indonesia itu mengeluarkan uang karena berkunjung, tetapi ternyata malah bekerja sebagai buruh kasar di sini. Itu menyalahi ketentuan," kata Kepala Mimigrasi Palangkaraya, Iliyas, saat mengantarkan 13 pekerja tersebut di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved