Pekerja Ilegal Digaji Rp 15 Juta Per Bulan
Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengindikasikan masih banyak pekerja asing yang dipekerjakan oleh sejumlah perusahaan
Penulis: Fathurahman | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID,PALANGKARAYA - Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengindikasikan masih banyak pekerja asing yang dipekerjakan oleh sejumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah.
Beberapa jenis usaha yang rawan mempekerjakan WNA tersebut seperti pengolahan pasir puya dan perkebunan kelapa sawit, perkayuan serta perusahaan pertambangan.
"Provinsi ini kan kaya akan sumber daya alam. Bukan hanya tambang, ada juga perkebunan maupun perkayuan. Kami belum bisa mengecek berapa jumlah pekerja asing yang dipekerjakan di sana. Tapi kami mencurigai masih banyak lagi pekerja asing yang datang ke Kalteng tidak sesuai prosedur," kata Kepala Imigrasi Kalteng, Iliyas.
Dikatakan dia, rata-rata para pekerja asing yang dipekerjakan di sejumlah perusaan itu, diberikan gaji berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulannya.
"Ini yang membuat mereka banyak datang ke Kalteng," katanya.