Pekerjakan Buruh Ilegal Bisa Dipidanakan
Berdasarkan ketentuan, yang diatur dalam ketentuan ketenagakarjaan asing, objek yang bisa dikenakan sanksi
Penulis: Fathurahman | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID,PALANGKARAYA - Penangkapan 13 pekerja asing ilegal asal Tiongkok, Republik Rakyat China (RRC), oleh perusahaan PT Kalimantan Zircon Industri di Kabupaten Pualangpisau, Kalimantan Tengah, bakal berbuntut panjang.
Berdasarkan ketentuan, yang diatur dalam ketentuan ketenagakarjaan asing, objek yang bisa dikenakan sanksi atas mempekerjakan tenaga asing ilegal tersebut, bukan hanya para pekerjanya saja, tetapi termasuk perusahaan yang mempekerjakannya.
Demikian dikatakan, Krismiati, Kabid Pengawasan Disnakertrans Kalteng, Jumat (15/8/2014). Ia menyebutkan, perusahaan yang mempekerjakan pihak asing yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa diproses secara hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"PPNS di Kateng hanya ada pada empat kabupaten di Barut, Kotim, Kobar dan Kapuas. Mereka ini yang bisa memproses perusahaan dan pekerjanya. Setelah pemberkasan, dan terbukti melanggar ketentuan baik tenaga kerja dan perusahaannya bisa dikenakan sanski pidana," katanya.