Pekerja Ilegal Rugikan Negara 1.300 Dolar

bekerja di perusahaan pengolahan pasir Zirkon di Kabupaten Pulangpisau Kalteng, dinilai merugikan negara.

Penulis: Fathurahman | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID,PALANGKARAYA - Penyalahgunaan izin 13 WNA asal Cina yang bekerja di perusahaan pengolahan pasir Zirkon di Kabupaten Pulangpisau Kalteng, dinilai merugikan negara.

Kepala Imigrasi Kalteng menyatakan, mereka merugikan negara. Dari segi pendapatan mereka mendapat sekitar 100 dolar per orang per bulan. Keberadaan mereka juga  menutup peluang lapangan pekerja bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Kalteng.

“Mereka telah dideportasi. Kami mengharapkan bantuan masyarakat memberikan informasi terkait aktivitas WNA lain di Kalteng. Petugas Imigrasi tidak sebanding dengan luas Kalteng,” kata Kepala Imigrasi Kalteng, Ilyas.

Sebut dia, diperkirakan masih banyak lagi WNA ilegal yang dipekerjakan perusahaan perkebunan, pertambangan dan perkayuan yang masih belum terpantau instansi terkait di Provinsi Kalimantan Tengah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved