Selamat Jalan Tamu Allah

ALLAH berfirman: wa atimmul hajja wal umrata lillah. Artinya: sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah

Editor: Dheny Irwan Saputra

Oleh: KH Husin Naparin

ALLAH berfirman: wa atimmul hajja wal umrata lillah. Artinya: sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah (QS Al Baqarah: 196). Ayat ini turun pada tahun keenam Hijriah, sebagai perintah wajibnya haji plus umrah.

Kendati demikian, keduanya masing-masing berdiri sendiri; haji dilakukan pada bulan haji (1 Syawal s/d 10 Zulhijah), umrah dilakukan kapan saja terentang sepanjang tahun kecuali pada hari Arafah dan hari-hari tasyrik bagi orang yang berhaji.

Pengertian haji dan umrah mirip serupa, yaitu kunjungan ke Baitullah untuk melakukan ibadah, diistilahkan manasik menurut cara yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: khudzu anni manasikakum. Artinya: ambillah cara manasik kalian dari aku (Al Hadis).

Urut giliran dan keterpaduan pelaksanaan haji dan umrah di dalam batas waktunya, menentukan bentuk haji bersama konsekuensinya. Bila seseorang menggabungkan haji dan umrah, yaitu melaksanakan umrah di bulan haji kemudian melaksanakan haji pada tahun itu juga, disebut Haji Tamattu.

Bila dikerjakan sekaligus antara haji dan umrah, disebut Haji Qiran. Kedua bentuk ini wajib membayar Dam. Bentuk haji yang ketiga, Haji Ifrad, seseorang berhaji di bulan haji setelah itu berumrah di luar bulan haji.

Pelaksanaan ibadah haji dan umrah memerlukan pemahaman purna, bila tidak seseorang akan kebingungan. Haji dan umrah memiliki beberapa permasalahan. Pertama, proses perjalanan dan prosedur; umpanya menggunakan unta atau mobil adalah proses perjalanan. Sedangkan mendapatkan visa dari pemerintah Arab Saudi dan pemeriksaan dokumen perjalanan, adalah prosedur.

Kedua manasik, umpamanya tawaf dan sa’i adalah manasik, bisa disebut dengan istilah ritual. Ketiga ruh ibadah atau hikmah yang terkandung pada pelaksanaan ibadah haji tersebut, bisa diistilahkan dengan spiritual.

Ibadah haji dan umrah masing-masing mempunyai syarat, rukun dan wajib, plus sunat. Keduanya adalah sah kendati salah satu syarat tertentu tidak terpenuhi, umpamanya balig (sampai umur). Adapun rukun jika tidak terpenuhi maka haji dan umrah seseorang tidak sah umpamanya ketinggalan wukuf.

Sedangkan wajib, jika ketinggalan haji dan umrahnya sah, namun harus membayar Dam, umpamanya ketinggalan mabit di Mina. Ketinggalan sunat tidak dikenakan sanksi apa-apa, namun tidak memperoleh fadhilat sunat tersebut.

Jika seseorang menazarkan sesuatu yang sunat, maka statusnya berubah menjadi wajib yang berkonsekuensi Dam bila ketinggalan, umpamanya salat sunat tawaf. Haji dan umrah pada dasarnya bersifat badaniah (physically), keduanya diwajibkan bagi yang mampu sekali seumur hidup, selebihnya sunat.

Sebelum keberangkatan seseorang calon haji hendaklah memantapkan niat berhaji, untuk mencari keridaan Allah SWT, membersihkan diri dengan tobat, menyambung silaturahim, membayar utang kepada Allah SWT dan kepada manusia jika ada, membekali diri dengan perbekalan yang halal, mempelajari ilmu agama dan manasik; disamping mempersiapkan fisik dan mental.

Dewasa ini banyak orang yang berhaji dan berumrah hanya hanya siap fisik dan dana, tetapi kurang siap dari segi mental dan manasik. Haji dan umrah yang dicari adalah mabrur, yaitu haji yang baik sehingga diterima oleh Allah SWT.

Kemabruran haji dan amat ditentukan oleh keikhlasan niat, kehalalan perbekalan, pelaksanaan yang terpenuhi antara syarat, rukun dan wajib serta selamat dari kemaksiatan; plus istiqamah dalam taat. Berhaji dan berumrah memang berat, tetapi semua pelaksanaannya menjadi ringan bila tujuan karena Allah SWT.

Seorang yang berhaji dan berumrah mendapatkan bonus: bertambahnya wawasan keislaman, nafkah disamakan dengan infak fi sabilillah, nilai ibadah berlipat ganda, mendapatkan tempat dan waktu mustajab, diampunkan dosa-dosa, bertambah sakinah dan tenangnya hati, terakhir tidak adabalasan bagi haji yang mabrur kecuali surga.

Selamat jalan hujjaj dhuyufullah (para haji tamu Allah). (*)

Tags
Fikrah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved