Selamatkan KPK
BEBERAPA bulan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti hilang dari peredaran, tak ada berita
***
Kita memang tidak perlu berprasangka terlalu jauh. Tapi fakta menunjukkan para koruptor tidak suka terhadap KPK. Siapa yang menjadi koruptor, orang sudah tahu. Ini yang menyebabkan KPK belum bisa berdiri tegak, masih ada saja yang berusaha melemahkan.
Contoh paling konkret adalah pembahasan rancangan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR.
Rancangan ini tidak memuat aturan yang memperkuat kedudukan KPK, sebaliknya malahan melemahkan.
Di situ antara lain disebutkan, penyadapan oleh KPK harus seizin hakim. Mana mungkin itu bisa dilakukan karena bisa-bisa bocor duluan. Padahal penyadapan cara yang terbukti ampuh untuk menangkap koruptor.
Berbagai usulan agar pemerintah menarik kembali rancangan UU itu tidak ditanggapi, sementara DPR begitu bersemangat untuk menyelesaikan pembahasan dalam sisa waktu yang tinggal hitungan hari.
Ada semacam gayung bersambut. Pembahasan RUU membutuhkan waktu yang panjang, karena itu sangat mustahil bisa selesai. Andaikan dipaksakan selesai, jelas ada yang tidak beres.
Diteruskan oleh anggota DPR yang baru pun tetap memngancam eksistensi KPK. Karena sebagian anggota DPR hasil pemilu 2014 wajah lama.
Orang-orang yang selama ini terkesan mau menjagal KPK masih duduk di situ. Karena itu yang terbaik, kedua RUU itu ditarik dulu agar disempurnakan oleh pemerintah baru.
Kita prihatin dengan penegakan hukum di negeri ini, seperti tidak sungguh-sungguh, bahkan terkesan setengah-setengah. Bagaimana kejaksaan dan bagaimana Polri kita semua tahu sehingga peran KPK masih sangat diperlukan.
Tidak ada cara lain, KPK yang sudah teruji profesionalismenya harus tetap tegak, dilengkapi sarananya, diperbanyak penyidiknya dan dimudahkan pergerakannya. Pendeknya KPK harus diselamatkan. (*)