Dana Bantuan Acap Diselewengkan
SATUAN Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Baru-baru ini menangkap Kepala Dinas Pertanian
Penulis: nurlembang | Editor: Dheny Irwan Saputra
SATUAN Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Baru-baru ini menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Pidie, drh Anas, di kantornya. Sang pejabat dibekuk terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana bantuan padi puso sebesar Rp 4,3 miliar pada 2012 yang bersumber dari APBN. Setelah ditangkap, polisi menetapkan Anas sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya dalam sel mapolres setempat di Sigli. Penangkapannya lebih karena belakangan ini sang pejabat dinilai tidak lagi kooperatif terhadap penyidik.
Polisi sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Anas. Tapi tak satu pun dipenuhinya. Kecuali itu, beberapa nomor handphone milik Anas tak lagi aktif sehingga semakin sulit dihubungi. Makanya, polisi langsung menangkapnya saat mengetahui yang bersangkutan telah masuk kerja, karena dikhawatirkan melarikan diri.
Sebagaimana pernah diberitakan harian ini beberapa kali sebelumnya, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini Rp 340 juta.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Muara Tiga berinisial TJ, Kepala BPP Padang Tiji (MJ), dan Kepala BPP Glumpang Tiga (ZS). Penyidik Polri juga sudah melayangkan panggilan kedua kepada Bupati Pidie, Sarjani Abdullah untuk diiperiksa sebagai saksi karena namanya disebut-sebut dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka. Untuk memintai keterangan Sarjani Abdullah, saat polisi sedang menunggu izin dari gubernur.
Kita perlu memberikan apresiasi kepada jajaran polri setempat. Kita ingin mengatakan ada kemajuan besar dalam penyidikan kasus korupsi ini. Sebelumnya, para aktivis mahasiswa dan LSM antikorupsi sempat menilai polisi lambat atau kurang serius menyidik kasus ini. Dalam beberapa kali unjuk rasa di Sigli maupun di Banda Aceh, kasus ini sempat menjadi sorotan bersamaan dengan kasus-kasus dugaan korupsi di lingkungan perikanan.
Pada 2007, BPK mengungkapkan adanya realisasi anggaran bansos sebesar Rp 1,015 triliun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu, tiga tahun kemudian yakni semester pertama tahun 2010, BPK menemukan penyimpangan penggunaan dana bansos di 19 provinsi yang nilainya mencapai Rp 765 miliar.
Potensi penyimpangan terjadi karena tidak ada pedoman umum yang rinci tentang penyaluran dana bansos. Selain itu, mekanisme penyaluran dana yang dibuat pemerintah daerah sering kali dipengaruhi kepentingan elite politik atau partai politik tertentu. Alokasi dana bansos biasanya mengalami peningkatan menjelang penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Harapan kita, KPK dapat menertibkan ini. (*)