Polisi Tak Perlu Menyiksa
EMPAT personel polisi, Kamis (18/9) pekan lalu salah menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor.
EMPAT personel polisi, Kamis (18/9) pekan lalu salah menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor. Bukan maling yang diamankan, tapi seorang siswa Kelas IX SMPN 4 Salatiga, Caesar Alif Arya Pradana (15).
Laki-laki itu pun harus menanggung malu lantaran ‘dijadikan maling’ di depan teman-temen sekolahnya. Dia juga harus merasakan sakit hingga sulit bernapas, karena menjadi korban ‘penganiayaan’ saat diinterogerasi di dalam mobil.
Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga sudah berkali-kali terjadi di Jawa Tengah (Jateng). Di tegal, Zufas Saidi, warga Desa Kemantran, Kabupaten Tegal menjadi bulan-bulanan personel Polsek Slawi. Laki-laki nahas itu diminta mengaku menjadi pelaku penggelapan mobil.
Januari 2013, Andri Tumpak Sinabara, Siswa SMK di Kota Tegal, ditembak di kaki kiri oleh polisi, karena dianggap sebagai pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.
Februari 2013, warga Demak, Galih dan Sukirman, mendapat kekerasan dari personel polisi dan diminta mengaku sebagai tersangka pembunuhan.
Mei 2014, Tukimin alias Kadir (35), warga Gandekan, Jebres, Solo, menjadi korban salah tangkap. Ia diduga terkait dengan jaringan teroris.
Selain mereka, masih ada sejumlah korban salah tangkap yang dilakukan kepolisian. Sepanjang 2013 saja, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mencatat ada 31 kasus salah tangkap yang dilakukan polisi.
Ada kesamaan penyebab di antara sebagian kasus salah tangkap itu. Yakni, petugas yang gegabah dan tidak mengikuti standar operasi saat melakukan penangkapan.
Hanya berdasarakan pengakuan (bukti verbal) dari tersangka yang tertangkap tangan, polisi (yang melakukan salah tangkap) itu sudah berani ‘memborgol’ orang yang disebut si pelaku. Padahal, pengakuan dari satu atau puluhan saksi, nilainya sama dengan satu bukti.
Karena itu, ketika mendapatkan pengakuan dari saksi, si oknum polisi seharusnya tidak serta merta mengeksekusi orang (pihak) yang dicokot. Tapi, berusaha melengkapi kesaksian itu dengan menghadirkan bukti-bukti lain.
Sayangnya, polisi yang melakukan kesalahan penangkapan itu memilih ‘jalan pintas’ dan tidak mau bersusah payah mencari bukti materiil. Mereka memilih ‘menggebuki’ orang yang dicokot agar mendapatkan pengakuan. Dengan begitu, orang yang dicokot menjadi sah dijadikan tersangka.
Bisa jadi, ‘menggebuki’ orang untuk mengaku sebagai tersangka memang efektif untuk mengungkap sebuah kasus. Namun, cara ini juga rawan mendapat perlawanan dari tersangka saat ia menjadi terdakwa, dan berpotensi mencoreng citra profesionalitas kepolisian.
Karena itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) haruslah bekerja keras agar semua petugasnya di lapangan, tidak membuat kesalahan prosedur saat mengungkap kasus.
Caranya, harus ada upaya sistematis dalam rangka peningkatan kapasitas petugas. Sehingga, semua polisi semakin pintar mengolah setiap data terkait kasus, dan kemudian menjadi bukti tak terbantahkan.
Dengan demikian, polisi tidak perlu menodongkan senjata api atau menyiksa untuk membuat orang mengaku, tapi cukup menyodorkan sejumlah bukti yang ditemukan. (*)