Salah Gunakan Izin Tinggal di Palangkaraya, Dua Warga RRC di Deportasi
Dua warga RRC asal Guangdong, bernama Xie Rulie kelahiran Guangdong 18 Mei 1953 dan rekannya
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dua warga RRC asal Guangdong, bernama Xie Rulie kelahiran Guangdong 18 Mei 1953 dan rekannya Yang Huilin kelahiran Guangdong 13 Desember 1953 yang diamankan petugas Imigrasi Palangkaraya, sejak 26 September 2014 akan dideportasi hari ini, Rabu (1/10/2014).
Kepala Imigrasi Palangkaraya, Kalteng, Iliyas, mengatakan, keduanya akan diberangkatkan menggunakan pesawat Garuda menuju Jakarta dan selanjutnya diberangkatkan ke RRC.
Saat berada di Palangkaraya, kedua warga RRC itu menyalahgunakan izin tinggal. Mereka membawa barang-barang dagangan dari RRC yang dijual di Palangkaraya. Padahal izin mereka datang ke Indonesia bukan untuk berdagang.
"Jika tidak ditindak, tentu mereka ini, akan mengganggu usaha kecil menengah yang ada di Palangkaraya, mereka juga tidak bayar pajak, sehingga melanggar ketentuan Imigrasi," kata Iliyas.