Memanjakan Koruptor
Selama ini pemberian remisi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999.
Permohonan sama sebelumnya diajukan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohoan itu. Imbasnya, kini para tersangka mengajukan praperadilan untuk kasus yang sama.
Jokowi memang bukan Sir Murray Mac Lehose, Gubernur Hongkong yang memerintah pada 1971-1982 saat Inggris berkuasa. Saat itu dia berani memecat polisi, jaksa, serta hakim berikut pegawai-pegawai administrasinya yang sebagian besar korup dan mengganti dengan polisi sewaan dari India dan Australia.
Bersamaan dengan itu diadakan rekruitmen baru dengan seleksi ketat. Kini Hongkong menjadi negara paling ‘bersih’ di dunia.
Benar Jokowi bertekad memerangi korupsi tapi dia pun mungkin tidak mengira akan kokohnya tembok penghalang seperti sekarang.‘Robohnya’ KPK dan berkibarnya bendera koruptor adalah contoh ketidakberdayaannya. Apakah pengetatan pemberian remisi yang masih tersisa (belum diobok-obok) juga akan diperlonggar?
Koruptor, sebagaimana terdakwa lain, dijatuhi hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dipenjara itu dirampas kemerdekaannya, sehingga wajar kalau tidak nyaman. Itu memang risiko yang harus diterima.
Filosofinya, sah-sah saja tapi jangan sampai terjebak untuk memanjakan koruptor. (*)