Masih 15 WNA Beijing di PT TAM Belum Diproses Imigrasi
dari hasil pemeriksaan surat menyurat, ada sebanyak tiga WNA asal Beijing yang pasport dan vitasnya bisa diproses menjadi kitas
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ilyas Sanusi, belum memproses surat menyurat sebanyak 15 orang pekerja asal Beijing, Tiongkok China, yang dipekerjakan di Perusahan Tambang Batubara, PT Tambang Aneka Mineral (TAM) di Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dikatakan dia, untuk sementara ini, pihaknya sempat memproses sebanyak 16 orang WNA asal Beijing yang dipekerjakan sebagai tenaga mekanis pemasangan mesin pengolahan batubara di Tamiyang Layang tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan surat menyurat, ada sebanyak tiga WNA asal Beijing yang pasport dan vitasnya bisa diproses menjadi kitas untuk ijin tinggal sementara di Kalteng, sehingga dilepas untuk dipekerjakan diperusahaan tambang tersebut.
Namun, karena 13 WNA lainnya saat pemeriksaan dokumen di perusahaan dulunya Bulan Desember 2014 , sempat kabur, dan belum bisa menyerahkan pasport dan kitas, sehingga ketika saat ini, mereka datang lagi untuk mengurus pasport, tindakan mereka yang sempat kabur, saat ini harus dipertanggungjawabkan di kantor keimigrasian.
"Jadi masih ada sebanyak 15 WNA asal Beijing yang belum diproses keimigrasiannya, karena armada kami tidak bisa membawa mereka semua untuk diproses, sehingga 15 WNA tersebut masih ada di perusahaan itu," kata Kepala Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Ilyas Sanusi, Rabu (8/4/2015) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wna-beijing-china-imigrasi-plangkaraya-determinasi_20150408_224533.jpg)