Ambroni Terancam 5 Tahun Penjara
Ancaman kurungan penjara dari perbuatan Ambroni, paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit 500 ribu
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Barang Bukti Kayu yang diangkut Ambroni diamankan polisi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Ambroni, (40) sopir truk Mitsubishi Fuso warna kuning bak kayu bernopol S 8480 UR dan kayu olahan jenis benuas dalam berbagai ukuran 4 meter dan 2 meter berjumlah 7,5 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen, terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Polisi menahan Ambroni, dan mengenakan pasal 83 Ayat Huruf B Jo Pasal 88 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman kurungan penjara dari perbuatan Ambroni, paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit 500 ribu paling banyak Rp 2,5 miliar," ungkap, Kapolsek Bukitbatu Ipda Saldicky Julanda Al Karim SIk, Selasa (28/4/2015 )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-polsek-sebangau-saat-memeriksa-kayu-tanpa-dokumen-kalteng_20150428_190515.jpg)