Kriminalisasi Sepak Bola
PADA pertandingan divisi utama antara PSIS vs Mitra Kukar 19 Februari 2010 di Stadion Jatidiri Semarang
Oleh: Pramono BS
PADA pertandingan divisi utama antara PSIS vs Mitra Kukar 19 Februari 2010 di Stadion Jatidiri Semarang, Kapolda Jateng (saat itu), Irjen Alex Bambang Riatmojo, membuat ulah.
Ia memaksa laga dihentikan karena melihat wasit berat sebelah. Saat itu wasit mengeluarkan kartu merah untuk Rendi Irawan Saputra (Mitra) karena protes dengan kata-kata kasar. Bagi Rendi itu kartu kuning kedua yang berarti harus ke luar lapangan.
Wasit Dedik Wahyudi dan penjaga garisnya ditahan. Pertandingan lanjutan dimenangkan PSIS 2-0. Mulai saat itu, kata Kapolda, pertandingan sepakbola diawasi polisi dan berwenang mengambil tindakan. Wasit dan asistennya akhirnya dibebaskan karena tidak ada unsur tindak pidana, tapi orang tetap terbengong-bengong dengan sikap Kapolda. Sepak bola macam apa ini?
Bukan itu saja, pada pertandingan antara Persis Solo vs Gresik Union Januari 2009, pemain Gresik Bernard Mamadon dan pemain Persis Nova Zaenal terlibat adu jotos.
Kapolda yang menyaksikan langsung turun lapangan dan memerintahkan mereka ditahan dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Keduanya ditahan di Poltabes Surakarta. Padahal menurut aturan, setiap peristiwa di tengah lapangan tak bisa dibawa ke peradilan umum karena itu wewenang wasit.
Masih Kapolda yang sama. Pertandingan final Piala Indonesia antara Sriwijaya FC vs Arema Malang, Minggu 1 Agustus 2010 di Stadion Manahan Solo terhenti 90 menit saat jeda gara-gara Alex minta wasit diganti karena dinilai tidak fair. Terjadi ketegangan antara panitia pelaksana dan wasit Jimmy Napitupulu dengan reserse dan intel.
Wasit tidak mau diganti karena yang bisa mengganti hanya wasit itu sendiri. Kalau dipaksa diganti ia akan lapor ke FIFA. Sriwijaya akhirnya menang 2-1 atas Arema dan menjuarai turnamen tiga kali berturut-turut.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan keputusan Kapolda waktu itu? Kalau wasit sudah meniup peluit panjang tanda pertandingan usai itu lain soal, ini di tengah pertandingan.
Kapolda terlalu bersemangat atau penegakan hukumnya yang kebablasan. Wajar saja dunia internasional meragukan eksekusi hukuman mati karena hukum di Indonesia tidak adil, dipengaruhi banyak faktor. Yang bukan urusannya pun mau dilibas.
Dalam istilah sekarang peristiwa itu lebih tepat disebut kriminalisasi sepak bola. Bedanya dengan kriminalisasi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kasus mereka sudah lama sedang pemain dan wasit sepak bola ‘tertangkap basah’ tapi karena bukan maling atau koruptor maka KUHP tidak bisa menjangkau.
Lantas begaimana dengan keputusan Menpora Imam Nachrowi yang membekukan PSSI dan melarang lanjutan kompetisi liga?
***
Dalam sejarahnya, PSSI sering dipimpin jenderal. Ada Brigjen Bardosono yang ambisius tapi melahirkan liga Galatama, embrio sepakbola profesional di Indonesia. Kemudian Brigjen Acub Zaenal, Gubernur DKI Jakarta Letjen Marinir Ali Sadikin, Marsdya TNI Kardono sampai Jenderal Agum Gumelar.
PSSI lumayan berkibar, bisa berbicara di tingkat Asia Tenggara, pernah juara SEA Games, dan Piala Raja. Memang tidak spektakuler, tapi tidak seterpuruk sekarang.