Fiqih Puasa

Umat Islam diwajibkan berpuasa Ramadan (Al-Baqarah ayat 183); ia merupakan satu dari lima rukun Islam.

Editor: BPost Online

Oleh: KH Husin Naparin

KATA puasa terjemahan dari Bahasa Arab As-Siyam atau As-Saum, berarti menahan diri dari melakukan sesuatu, baik perbuatan maupun perkataan.

Dari segi terminologi, puasa berarti “Menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala pembatal lainnya dari terbit fajar sampai matahari terbenam karena Allah SWT.”

Umat Islam diwajibkan berpuasa Ramadan (Al-Baqarah ayat 183); ia merupakan satu dari lima rukun Islam. Seorang muslim yang tidak menunaikan, keislamannya tidak sempurna. Tujuan puasa Ramadan adalah meraih ketakwaan.

Implementasi ketakwaan itu tercemin dalam pencarian nafkah yang halal dan baik, membantu mereka yang kekurangan, dan tidak mau mengambil milik orang lain dengan cara apa pun; hal ini tergambar pada ayat-ayat sebelum dan sesudah ayat yang memerintahkan puasa.

Puasa diperintahkan pada Syakban tahun ke 2 H. Nabi saw sempat berpuasa sembilan kali Ramadan, hanya satu kali yang genap 30 hari. Seorang muslim wajib berpuasa Ramadan jika sudah mencapai usia baligh, mampu berpuasa, sehat, dan berada di tempat tinggal; disyaratkan berakal, mengetahui waktu yang tidak terlarang berpuasa, dan suci dari haid dan nifas bagi perempuan.

Mereka yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau berpegian, diwajibkan membayar puasanya atau membayar fidyah bagi seorang tua bangka, sakit yang tidak diharapkan sembuhnya, atau pekerja berat. Seseorang yang akan menunaikan puasa wajib berniat di waktu malam, dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa selama waktu berpuasa; hal ini disebut rukun puasa.

Dalam berpuasa, hendaklah dipelihara hal-hal yang membatalkan.

Pertama, membatalkan fisik dan pahala puasa, yaitu: 1) murtad, 2) haid dan nifas, 3) gila, 4) mabuk, 5) hubungan seksual dengan sengaja dan tahu akan keharamannya, 6) masuknya suatu benda ke dalam kerongkongan melalui rongga badan terbuka, 7) mengeluarkan air mani, 8) muntah dengan sengaja.

Kedua, membatalkan pahala puasa, yaitu: 1) gibah (menyebarkan aib orang lain), 2) namimah (menyebarkan fitnah), 3) berbohong, 4) memandang sesuatu yang diharamkan atau sesuatu yang membangkitkan birahi, 5) sumpah palsu, 6) berkata kotor dan memperbuatnya.

Untuk memperberat bobot puasa, seseorang hendaklah melaksanakan sejumlah anjuran (sunnah) yaitu: 1) menyegerakan berbuka jika waktu sudah sampai, 2) santap sahur, dimulai sesudah pertengahan malam, 3) mengakhirkan santap sahur di akhir waktu, kurang lebih 15 menit sebelum terbit fajar, 4) berbuka dengan kurma masak (ruthab), atau air zam-zam atau makanan yang tidak disentuh api atau sesuatu yang manis.

Selanjutnya, 5) berdoa waktu berbuka seperti dicontohkan Rasulullah saw, 6) membukakan orang lain yang berpuasa, 7) mandi janabat sebelum fajar, 8) mandi sesudah magrib pada setiap malam Ramadan agar segar mendirikan salat malam, 9) salat tarawih secara rutin pada setiap malam, 10) memelihara salat witir berjemaah, 11) memperbanyak membaca Alquran dan merenungi maknanya.

Selain itu, 12) memperbanyak salat sunah yaitu: rawatib, duha, tasbih, taubat, dan lain-lain, 13) memperbanyak amal kebajikan berupa sedekah, silaturahim, menghadiri majelis ilmu, iktikaf, umrah jika memungkinkan, selalu mengingat Allah dengan memelihara hati dan anggota dari sesuatu yang tidak baik, serta banyak berdoa, 14) menanti-nanti malam Al-Qadar pada sepuluh hari akhir bulan Ramadan, 15) memelihara makanan halal, 16) menyantuni keluarga, 17) menjauhi hal yang sia-sia dan perseteruan.

Imam Gazali berkata, “Puasa ada tiga bentuk, 1) puasanya orang awam yang hanya memelihara diri dari yang membatalkan puasa, 2) puasa khawash yang tidak saja memlihara diri dari yang membatalkan puasa tetapi juga memelihara diri dari kemaksiatan, 3) puasa khawash al-khawash yaitu puasa orang yang memelihara hati dari selain Allah. (*)

Tags
Fikrah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved