Dinilai Tidak Prosedural, Perda Dispora Pun Dibatalkan
Alasanya, karena tidak prosedural dan belum ada pemetaan ditanggapi pengamat hukum setempat, Rahmadi G Lentam
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Polemik soal peraturan daerah (Perda) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang dibentuk Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang hingga saat ini, meskipun sudah dua kali diusulkan untuk dievaluasi Pj Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo tetap di tolak.
Alasanya, karena tidak prosedural dan belum ada pemetaan ditanggapi pengamat hukum setempat, Rahmadi G Lentam, Rabu (4/11/2015).
Rahmadi yang juga adalah pengacara di Kalteng ini, mengatakan, sangat prihatin dengan polemik perda pembentuan Dispora tersebut, karena terkesan hanya diulur-ulur, padahal yang bisa membatalkan perda adalah Mendagri, atau jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Oleh sebab itu, Rahmadi meminta agar masalah perda Dispora tersebut tidak perlu diperlambat pengusulannya, karena menyangkut prestasi olahraga dan kepemudaan, sehingga selayaknya dipermudah dalam pembentukannya.
" Kasian atlet dan pemuda di Palangkaraya yang mengharapkan pembinaan dari Dispora malah tidak bisa direalisasikan, karena sampai saat ini dispora masih dibekukan." katanya.