Diduga Pemangsa Manusia, Buaya Seukuran Dumptruk Sangkut Dijaring Nelayan Banyuasin

Tiga orang nelayan Rasyid (45), Fauzan (40) dan Hasan (42) asal Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin

Editor: Eka Dinayanti
Tribun Sumsel/Yohanes Tri Nugroho
Buaya muara panjangnya seukuran mobil dump truk tertangkap jaring nelayan ini diangkut warga ke Penangkaran Talang Bubuh, Banyuasin. 

Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Sumsel, Zaenal Bambang Irwanda menegaskan penangkapan buaya oleh masyarakat yang termasuk hewan yang dilindungi seharusnya tidak boleh dilakukan.

Penangkapan oleh warga dikhawatirkan akan membuat hewan tersebut menjadi mati dan kondisi tersebut dapat berpotensi membawa masyarakat jerat hukum pidana sebagaiman diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

"Dalam keadaan apapun penangkapan hewan dilindungi sebenarnya tidak dapat dibenarkan, adapun penangkapan ataupun pemusnahan harus dilakukan melalui prosedur tertentu oleh pihak BKSDA. Laporkan saja jika masyarakat menemukan hewan dilindungi tersebut, tim akan turun," ungkapnya.

Dalam konflik buaya dan manusia yang memang terjadi sejumlah wilayah di Sumatera Selatan pihaknya akan mengedepankan kedua belah pihak.

Manusia dan buaya keduanya tidak boleh ada yang tersakiti sehingga dapat terus hidup berdampingan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved