Hati-hati Buat Status di Medsos Ditreskrimsus Polda Kalteng Gencar Lakukan Patroli Cyber

Ditegaskan dia, hingga saat ini, sudah banyak kasus yang mereka tangani seperti, kasus Tersangka Marcos Tuwan terkait masalah penghinaan, yang kini su

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami

BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎PALANGKARAYA - Jajaran kepolisian Polda Kalteng tidak diam, terkait makin maraknya aksi kejahatan melalui dunia maya terutama melalui jejaring sosial seperti Facebook, Tweeter, Path dan lainnya, termasuk BBM.

Ini, karena aksi kejahatan di dunia maya tersebut hingga, Sabtu (9/1/2016) masih saja terpantau tindakan menyimpang para pengguna jejaring sosial atau media sosial tersebut dan cyber lainnya, sehingga menjadi perhatian khusus dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang makin aktif dalam melakukan patroli cyber.

Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Anton Sasono, mengatakan, tindak kejahatan melalui dunia maya, atau media sosial tampak makin marak, sehingga pihaknya perlu melakukan patroli cyber untuk memantau penyalahgunaan atau pelanggaran tindak kejahatan cyber atau yang dikenal dengan cybercrime tersebut.

Ditegaskan dia, hingga saat ini, sudah banyak kasus yang mereka tangani seperti, kasus Tersangka Marcos Tuwan terkait masalah penghinaan, yang kini sudah ditangani Kejari, kasus lain yang melibatkan media sosial seperti penyebaran gambar pornografi (tindak pidana asusila), pengungkapan penipuan menggunakan media online untuk tersangkanya, saat ini, sudah P21 tahap 2.

Selain itu juga ada, pengungkapan prostitusi online, terkait kejahatan didunia maya, Polda Kalteng juga melakukan antisipasi dengan melakukan patrolicyber oleh unit cybercrime‎ Polda Kalteng. "Ini, karena ada kecendrungan makin marak tindak kejahatannya." katanya.

Dia juga mengimbau kepada warga agar tidak melakukan tindakan penistaan melalui cyber tersebut, seperti menyerang kehormatan seseorang, melakukan penghinaan, mencemarkan nama baik, serta memprovokasi melalui media massa.

" Ini, karena semuanya sudah diatur melalui Undang-undang No 11/2018 tentang, Informasi Transaksi dan Elektronik." kata Anton Sasono, yang pernah jadi penyidik di KPK RI ini. Faturahman/www.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved