‘Dirakit’
ADA peristiwa menarik yang baru terjadi di Istana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima seorang perakit televisi tabung
Sebagai tokoh, ia bisa melobi Bank Indonesia (BI) sehingga mau menalangi sampai Rp 900 miliar. Penagihan selesai tapi Gubernur BI Sahril Sabirin dan beberapa yang terlibat masuk penjara. Novanto juga dijadikan tersangka oleh Kejagung, tapi perkaranya tidak dilanjutkan.
Kini dia yang ngerjain Kejagung. Tiga kali dipanggil dalam kasus permufakatan jahat berkait pencatutan nama Presiden dan Wapres. Novanto tidak datang.
Ada juga wali kota dan bupati yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi. Tapi sampai masa jabatan dua periode habis perkaranya tak pernah diajukan ke pengadilan, bahkan dihentikan lewat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tidak cukup bukti. Aneh, kalau tidak cukup bukti mengapa dijadikan tersangka?
Di Riau, empat pembunuh gajah hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Celakanya mereka cuma suruhan. Sementara otak di balik itu, yang meminjami senjata, membiayai perburuan dan membeli gading gajahnya, tetap bebas.
Polisi tidak bisa menangkap dengan alasan tidak cukup bukti. Jadi saksi pun tidak, padahal hakim telah memintanya.
Di Palembang, perusahaan yang membakar lahan sawit tapi berakibat ribuan hektare hutan gambut musnah, juga dibebaskan dari hukuman. Tapi nenek pencuri 3 biji kakao masuk penjara.
Kasus yang sama tapi beda hakim hukumannya juga bisa jauh berbeda. Hakim memang punya wewenang memutus perkara sesuai hati nuraninya, tapi sebegitu jauhkan perbedaan hati nurani hakim dan keadilan?
Lihat saja kasus narkoba yang hukumannya sering membingungkan orang. Wajar saja kalau Kusrin sang perakit televisi malah ‘dirakit’ (diborgol) karena ‘ketegasan’ aparat. (*)