Senin, MK Gelar Sidang Gugatan Willy-Wahyudi Terkait Pilgub Kalteng
Hal itu sudah diekspos melalui penjadwalan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilgub Kalteng yang disiarkan melalui situs MK
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Jadwal persidangan terkait prahara Pilgub Kalteng yang disiarkan melalui situs MK.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara Pemilu Gubernur dan Wakil Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait gugatan Pasangan Calon nomor urut 2 Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar (Wibawa) pada Senin (22/2/2016) mendatang.
Hal itu sudah diekspos melalui penjadwalan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilgub Kalteng yang disiarkan melalui situs MK dan bisa di akses secara umum dan hasilnya akan ditunggu-tunggu warga Kalteng.
Calon Wakil Gubernur Kalteng, HM Wahyudi K Anwar, Selasa (16/2/2016) mengatakan, pihaknya tinggal menunggu dalam sepekan ini, terkait jadwal persidangan tersebut.
"Pengacara kami siap untuk mendampingi dalam persidangan di MK nanti," katanya.
