MK Tolak Gugatan Wibawa, Willy Ucapkan Selamat Kepada Gubernur Kalteng Terpilih Sugianto

Sebelumnya, pasangan Wibawa berupaya menolak hasil rapat pleno rekapitulasi pilgub yang dilakukan KPU Kalteng. Kemudian, menggugat hasil itu ke MK.

Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
faturahman
?Paslon Gubernur Kalteng, Willy-Wahyudi, saat memaparkan, perlawanan hukum, terkait hasil pelaksanaan dan hasil Pilgub Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA,BPOST- Setelah melakukan persidangan sebanyak tiga kali, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 2 Willy M Yoseph- HM Wahyudi K Anwar (Wibawa).

Sebelumnya, pasangan itu berupaya menolak hasil rapat pleno rekapitulasi pilgub yang dilakukan KPU Kalteng. Kemudian, menggugat hasil itu ke MK.

Akhirnya, pada Senin (7/3/2016), MK mengeluarkan putusan menolak gugatan pasangan Wibawa. Sidang tersebut turut dihadiri tim pengggugat, pihak KPU Kalteng dan KPU RI selaku tergugat.


Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih Sugianto Sabrah-Habib Said Ismail

Majelis hakim MK dalam amar putusannya, menyatakan gugatan pasangan Wibawa ditolak. Karena menurut majelis, tidak memenuhi legal standing sebagaimana diatur sesuai pasal 158 UU Pilkada tentang syarat minimal selisih suara yang bisa diajukan sengketa.

Atas putusan MK itu, Ketua Tim Pemenangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail (Sohib), Abdul Razak mengatakan, sudah menduga sejak awal kalau hasil rekapitulasi yang diplenokan KPU sudah benar, sehingga tidak kaget dengan keputusan MK tersebut.

"Tapi sudahlah. Semuanya sudah berjalan. Hal yang dipikirkan sekarang, semua pihak harus bersama-sama kembali bersatu untuk membangun Kalteng lebih baik lagi ke depannya," harapnya.

Senada diungkapkan Willy M Yoseph. Dirinya secara legowo menerima putusan MK tersebut. Dan, siap bersama-sama untuk membangun Kalteng ke depan di bawah kepemimpinan gubernur terpilih.

"Saya Willy M Yoseph dan HM Wahyudi K Anwar menyampaikan selamat kepada H Sugianto Sabran dan Habib H Said Ismail yang telah memenangkan perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi. Mari, dukung bersama kepemimpinan keduanya untuk membangun Kalteng yang lebih baik. Selamat bertugas untuk memimpin Kalteng lima tahun kedepan, melaksanakan visi dan misi serta program kerja dan janji kampanye," kata Willy dan Wahyudi melalui emailnya dari Jakarta.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar'i, mengatakan, pihaknya segera mempersiapkan rapat pleno untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah adanya putusan MK tersebut.

"Rencanan kami, secepatnya melaksanaan rapat pleno untuk penetapan," singkatnya. (tur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved