Nasib Janda Muda

Perkawinan di bawah umur atau yang oleh sebagian orang disebut ‘perkawinan anak-anak’ antara lain dipicu oleh kemiskinan.

Editor: BPost Online

Oleh: Mujiburrahman
Akademisi IAIN Antasari Banjarmasin

“Banjar Punya 700 Janda Muda Setiap Tahun.” Demikian judul laporan utama sebuah koran lokal pada 21 Februari 2016 lalu. “Bagi yang belum menikah, atau yang berminat menambah, setok masih banyak,” kata saya bercanda, disambut derai tawa kawan-kawan.

Meski menjadi bahan canda, dan mungkin agak ‘digawat-gawatkan’, berita tersebut sebenarnya wajib menjadi keprihatinan kita. Kabupaten Banjar, dengan ibu kota Martapura, merupakan daerah terpadat kedua di Kalselsetelah Banjarmasin, dengan penduduk 545.397 orang, yang tersebar di 19 kecamatan dan 290 desa. Martapura adalah kota para ulama, dan pernah menjadi pusat Kesultanan Banjar.

Menurut berita tadi, 70 persen kasus cerai terjadi pada usia 20-30 tahun. Sekilas, karena mereka masih muda, peluang keberuntungan masih terbuka lebar. Konon, sebagian orang percaya, lebih baik anaknya jadi janda muda ketimbang jadi perawan tua. Bahkan ada yang percaya, janda muda justru lebih mudah mendapatkan suami ketimbang gadis. Tentu saja, kenyataan di lapangan tidak selalu demikian.

Apa saja yang menyebabkan perceraian tersebut? Pertama adalah masalah ekonomi. Suami tidak atau kurang memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya. Kedua, kekerasan dalam rumah tangga. Suami marah tak terkendali lalu memukul isteri. Ketiga, hubungan yang tidak rukun. Suami-isteri terus-menerus bertengkar. Kadangkala hal ini dipicu oleh orang ketiga. Suami atau isteri selingkuh.

Mungkin pula, tingginya angka perceraian itu ada hubungannya dengan tingginya kasus perkawinan usia dini di Kalsel, yang ‘kejar-kejaran’ dengan Jawa Barat, sebagai ‘juara’ di tingkat nasional. Undang Undang Perkawinan menetapkan, usia minimal pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Ketentuan ini sebenarnya lebih rendah dari Aljazair dan Bangladesh, yang menetapkan usiapria 21 tahun dan wanita 18 tahun.

Perkawinan ‘di bawah umur’ atau yang oleh sebagian orang disebut ‘perkawinan anak-anak’ antara lain dipicu oleh kemiskinan. Tak jarang terjadi, keluarga miskin justru memiliki banyak anak. Bagi si orangtua yang miskin, jika anaknya kawin, maka tanggungjawabnya menafkahi si anak sudah lepas. Si anak yang dimaksud biasanya perempuan. Perkawinan di bawah umur seringkali ‘mengorbankan’ perempuan.

Dalam keadaan demikian, nasib si perempuan sangat tergantung kepada suaminya. Jika dia beruntung mendapatkan suami yang baik dan mampu menafkahi keluarga, perkawinannya akan langgeng. Tetapi jika sebaliknya, cap sebagai ‘janda muda’ segera akan dia terima. Beban akan makin berat jika dia harus menghidupi anak-anaknya. Padahal, dia berasal dari keluarga miskin dan berpendidikan rendah.

Namun, kawin di bawah umur juga dilakukan laki-laki. Menurut seorang kawan di KUA Kecamatan Tapin Tengah, pada 2015 silam, tercatat 14 orang yang kawin di bawah umur, terdiri atas 9 perempuan usia 13-15 tahun, dan 5 laki-laki usia 16-18 tahun. Prosedurnya, setelah ditolak KUA, yang bersangkutanmemohon dispensasi ke Pengadilan Agama. Jika dispensasi berhasil didapat, maka dia bisa dinikahkan.

Informasi di atas bersifat resmi, tetapi hanya mencakup satu wilayah kecamatan yang kecil. Bagaimana di seluruh kabaputen? Bagaimana pula di Kota Banjarmasin yang paling padat? Berkat e-KTP dan kontrol kependudukan dari pemerintah yang makin ketat, upaya akal-akalan ‘menuakan’ umur calon pengantin mulai berkurang. Tetapi perkawinan di bawah umur secara siri (di bawah tangan) masih juga terjadi.Tak dapat disangkal, pemahaman keagamaan tertentu dapat menjadi alasan pernikahan di bawah umur. Sebagian ulama masih ada yang berpegang teguh pada pandangan fiqh klasik bahwa perkawinan bisa dilakukan asal yang bersangkutan sudah baligh (yang ditandai menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki). Padahal, pandangan ini perlu ditinjau ulang dari sudut pandang kemaslahatan.

Selain itu, generasi muda saat ini lebih cepat matang secara seksual akibat pintu informasi yang terbuka lebar di media, khususnya televisi dan ponsel pintar. Pornografi dan pergaulan bebas sudah merambah ke mana-mana. Sebagian orangtua berpikir, daripada anaknya nakal atau telanjur nakal, lebih baik dikawinkan saja, meskipun masih belia. Di sisi lain, untuk mandiri secara ekonomi kini justru makin sulit.

Alhasil, soal janda muda ternyata tidak sederhana. Ia terkait erat dengan masalah kemiskinan, pendidikan, kesadaran hukum, pemahaman agama dan godaan dunia modern. Karena itu, pemerintah dan tokoh agama perlu bekerja sama. Pasangan yang akan atau baru menikah, perlu diberi ‘kursus keluarga sakinah’ yang intensif. Nasihat perkawinan saat menikah tampaknya masih jauh dari cukup.

Keluarga adalah masa depan bangsa. Nasib janda muda, adalah nasib anak cucu kita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved