Narkoba
Tidal ada pelaku tindak pidana yang paling merepotkan saat ini kecuali kasus narkoba. Di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Oleh: Pramono BS
TIDAK ada pelaku tindak pidana yang paling merepotkan saat ini kecuali kasus narkoba. Di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mereka bergerak bagai semut yang tanpa lelah terus bergerilya mencari mangsa. Di dalam Lapas mereka beraksi dengan memengaruhi siapa pun yang bisa diajak bekerjasama. Sasaran utamanya siapa lagi kalau bukan pegawai Lapas.
Dari segi profesi mereka juga terdiri atas beragam latar belakang. Ada pelajar, mahasiswa, artis, PNS, polisi, jaksa, hakim sampai ibu-ibu rumah tangga. Jadi bukan masyarakat kelas bawah. Memang sekarang ini operasi mereka juga mulai masuk ke kampung-kampung jadi akan lebih lengkaplah komunitas mereka. Napi-napi koruptor, pembunuh, perampok, jambret dan pelaku kriminal lain sudah kalah pamor dan kalah jumlah. Ini menandakan betapa seriusnya ulah para pelaku kejahatan narkoba.
Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jumlah narapidana di berbagai Lapas saat ini sekitar 170.000 orang, separuhnya narapidana narkoba. Dari jumlah itu 15.000 pemakai dan selebihnya pengedar.
Itu bukan angka mati, karena menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) jumlah pemakai tahun 2015 saja sekitar 5,9 juta orang, belum pengedarnya. Sementara tahun lalu polisi menyita 32,2 ton ganja, 1.072.328 pil ekstasi dan 2,3 ton sabu. Ini belum termasuk heroin, hasis dan kokain. Jumlah tersangkanya 50.178 dari 40.253 kasus.
Belum lagi yang ditangani BNN. Jadi jumlah napi narkoba masih sangat mungkin bertambah karena operasi terhadap penyalahgunaan narkoba terus ditingkatkan.
Bayangkan kalau 5,9 juta pemakai tertangkap separuhnya saja, seperti apa wajah negara kita. Jumlah pemakai masih mungkin bertambah karena peredaran semakin meluas melalui berbagai jaringan mulai pedagang asongan sampai lewat kantor gedongan.
Perubahan perimbangan antarnarapidana narkoba dan bukan narkoba juga membawa perubahan perilaku para petugas Lapas. Lihat saja berapa banyak pegawai Lapas yang terlibat kasus narkoba.
Masih menurut data Kemenkumham, jumlah pegawai Lapas di Indonesia sekitar 32.000 orang, yang dididik lewat Akademi Ilmu Pemasyarakatan hanya 1.000-an orang. Itu pun mereka tidak pernah dididik mengenai narkoba.
Wajar kalau kasus narkoba merupakan ilmu baru bagi mereka dan buntutnya keuntungan yang menjanjikan telah membuat Lapas jadi pusat perdagangan narkoba. Para narapidana narkoba kelas kakap tidak pernah melepaskan kegiatan bisnis narkobanya melalui kaki tangan yang ia peroleh di Lapas. Terpidana mati Freddy Budiman yang kini di Nusakambangan menunggu eksekusi pun pun masih bisa jadi bandar meski berkali-kali tertangkap.
***
Sudah bisa diprediksi bahwa kita akan lebih banyak direpotkan oleh banyaknya narapidana narkoba. Persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana menyediakan Lapas lebih banyak karena yang ada sekarang ini pun sudah melebihi kapasitas. Ada pendapat, untuk mengurangi kepadatan Lapas hukuman jangan semua dalam bentuk penjara. Bisa denda, kerja paksa dll.
Tapi apakah itu cocok untuk sebuah kejahatan besar seperti narkoba. Mungkin cocok untuk pelanggaran ringan, misalnya merokok atau pacaran di tempat umum. Diancam hukuman mati pun penjahat narkoba tidak takut.
Penyalahgunaan narkoba itu di mata hukum kita merupakan kejahatan luar biasa, melebihi korupsi. Pejabat mana pun yang tertangkap basah menggunakan narkoba akan langsung dipecat. Contohnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviandi yang baru beberapa bulan dilantik terpaksa diberhentikan karena tertangkap sedang mengisap obat bius.
Memecat koruptor dari jabatannya jauh lebih sulit, perlu ada keputusan hukum yang tetap dan ini bisa bertahun-tahun. Apalagi kalau hakim selalu menunda-nunda putusan. Koruptor yang memakan uang negara masih bernasib lebih baik dari pada pengisap sabu yang beli pakai uang sendiri. Bukti kejahatan narkoba sangat berbahaya.