Jadi Eksekutor Kebiri, Dokter Dikhawatirkan Dapat Dituntut Keluarga Terpidana

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan, dokter dapat dituntut oleh keluarga pelaku kekerasan seksual

Editor: Eka Dinayanti
net
Ilustrasi 

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.

"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved