Bukan Gaya Hidup
BILA beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan pengakuan terpidana mati Fredy Budiman mengenai keterlibatan penegak
BILA beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan pengakuan terpidana mati Fredy Budiman mengenai keterlibatan penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba yang disampaikan kepada koordinator KontraS Haris Azhar, masyarakat lagi-lagi disuguhi drama penangkapan pesohor di negeri ini.
Penangkapan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021, Gatot Brajamusti, Minggu (28/8), menambah panjang daftar artis yang terjerat narkoba. Citra artis sebagai kelompok yang doyan mengonsumsi narkoba pun kembali terlontar.
Apalagi, berdasar catatan dari 2015 hingga di 2016 ini saja sudah ada lebih dari 10 selebritas yang tersandung kasus narkoba. Selain Gatot Brajamusti dan sehari sebelumnya pedangdut Imam S Arifin, beberapa artis lain yang harus berurusan dengan polisi diantaranya Restu Sinaga (Juni), Jupiter Fortimosso (Mei) dan Dylan Putera Allen (Januari). Di 2015, ada juga Roby ‘Geisha’ (November), Tesy (Oktober), Eza Gionino (Agustus), Vitalia Sesha (Juli), Rio Refian (Januari), dan Fariz RM (Januari).
Jumlah tersebut secara matematis memang tidak bisa dipakai untuk menggeneralisasi bahwa artis di negeri ini banyak mengonsumsi narkoba. Tapi harap diingat bahwa mereka adalah publik figur yang menjadi panutan dan idola masyarakat.
Lebih ironis lagi, dari sejumlah artis tersebut, sebagaimana Imam S Ariffin dan Fariz RM, bukan kali pertama ditangkap. Mereka mengaku sudah kecanduan zat adiktif tersebut sejak lama dan sulit dihilangkan meski sudah keluar dari bui.
Pengakuan Imam S Ariffin dan Fariz RM memberikan gambaran bahwa upaya rehabilitasi tak semudah yang digambarkan. Sejak tertangkap tangan pertama kali beberapa tahun silam, mereka masih belum bisa melepaskan diri dari narkoba dan kembali terjerumus.
Dari kenyataan ini pula bisa disimpulkan bahwa rendahnya hukuman yang diterima, belum memberi efek jera pada publik figur ini. Hukuman penjara ternyata juga tidak berjalan paralel dengan upaya rehabilitasi. Karena begitu keluar dari proses rehabilitasi, mereka belum lepas dari ketergantungan.
Hukuman maksimal, baik seumur hidup maupun vonis mati bagi bandar narkoba, sudah beberapa kali diputuskan. Masalahnya, ancaman hukuman mati tak serta merta membuat mereka buka mulut. Jaringan dan bandar besar, termasuk pemasok ke kalangan artis tak juga terungkap.
Kemudian, sinyalemen adanya sebuah jaringan narkoba di kalangan artis harus bisa segera diungkap. Mudahnya mereka memesan dan mengonsumsi bukan sebuah kebetulan, atau sekadar coba-coba. Di tengah tuntutan kerja, dan bergelimangnya harta, merekalah yang paling rentan didekati pengedar narkoba.
Kemudian yang paling memprihatinkan apabila narkoba ini digambarkan sebagai representasi gaya hidup artis masa kini. Dengan pengaruh dan pesonanya kampanye negatif narkoba justru akan makin besar. Masyarakat, khususnya anak muda yang begitu mengidolakan artis-artis masa kini, dengan mudah terjerumus, hanya semata-mata mengikuti gaya sang artis pujaan.
Narkoba bukanlah gaya hidup. Selain melanggar hukum, juga merugikan diri, baik secara kejiwaan dan kesehatan. Jadi publik juga harus cerdas, jangan mau terbawa ke pola hidup negatif artis. Dan bila perlu, mereka tegas memberi sanksi sosial ke artis, menjauhi artis yang kecanduan narkoba.(*)